Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Desak RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Disahkan

Kompas.com - 21/12/2018, 21:50 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Perlindungan Data Pribadi mendesak agar DPR dan pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi.

Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menjelaskan, peraturan tersebut diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi, termasuk data pemilih pada Pemilu 2019.

Hal itu disampaikan Wahyudi dalam diskusi "Eksploitasi Data Pribadi Pemilih dalam Pemilu Mengancam Demokrasi" di Kedai Tjikini, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018).

"Kalau di level negara, pemerintah, dan DPR, tentu harus mempercepat proses RUU Perlindungan Data Pribadi, meskipun ini baru bisa dibahas tahun 2019," ujar Wahyudi.

Baca juga: RUU Perlindungan Data Pribadi Ditargetkan Rampung Sebelum Pelantikan Presiden 2019

Rekomendasi tersebut muncul dari fenomena saat ini di mana data pemilih pada Pemilu 2019 rentan dieksploitasi.

Kerentanan ini karena jumlah pengguna internet dan media sosial yang mendekati jumlah pemilih pada Pemilu 2019.

Menurut dia, dengan besarnya pengguna yang berselancar, dunia maya menjadi sasaran empuk untuk melakukan penambangan data sehingga berpotensi digunakan untuk berbagai kepentingan.

Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi untuk mengatur soal kategori data yang perlu dilindungi hingga siapa yang berhak mengontrol dan memproses data tersebut.

Selain itu, ia juga menyoroti proteksi terhadap data pemilih yang masih belum jelas karena aturan terkait perlindungan data tersebut saling tumpang tindih.

Baca juga: Sebelum UU Penyadapan, Seharusnya Ada Aturan Hak Data Pribadi

Wahyudi mencontohkan, somasi yang dilayangkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Jakarta terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI.

Sengketa tersebut terkait permintaan Gerindra DKI Jakarta kepada KPU untuk membuka tanda bintang dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) daftar pemilih Pemilu 2019.

Menurut dia, hal itu menggambarkan adanya tumpang tindih antara Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), dan UU ITE.

Dari kasus tersebut, terlihat bahwa daftar pemilih bersifat pribadi sekaligus umum. Artinya, publik berhak tahu, misalnya soal jumlah pemilih dan keabsahan pemilih yang tercantum.

Baca juga: RUU Perlindungan Data Pribadi Dinilai Perlu Diprioritaskan

Namun, daftar tersebut juga mengandung data pribadi yang akan berbahaya jika jatuh ke tangan orang yang salah.

Bercermin dari kasus itu, rekomendasi lain yang disampaikan Wahyudi adalah sinkronisasi peraturan-peraturan terkait.

"Pembaruan dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan sektoral, terutama yang terkait dengan UU Adminduk dan UU Pemilu karena memengaruhi bagaimana kategori data pemilih," ujar Wahyudi.

"Data pemilih memiliki 2 entitas. Satu sisi dia data publik karena kita harus tahu berapa jumlah pemilih, tapi di situ juga ada data pribadi yang tidak bisa diakses sembarangan oleh pihak-pihak tertentu," lanjut dia.

Baca juga: Ingin Ganti Ponsel? Jangan Lupa Lindungi Data Pribadi

 

Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika masih menyusun draf rancangan undang-undang Perlindungan Data Pribadi.

Namun, Direktur Jenderal Aptika Kemenkominfo Sammy A Pangerapan mengatakan, pihaknya menargetkan RUU tersebut segera rampung dan disahkan pada 2019.

"Saya optimistis selesai tahun depan. Paling tidak sebelum pelantikan (presiden) yang baru," ujar Sammy di Jakarta, Kamis (20/12/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com