Salin Artikel

Koalisi Desak RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Disahkan

Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menjelaskan, peraturan tersebut diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi, termasuk data pemilih pada Pemilu 2019.

Hal itu disampaikan Wahyudi dalam diskusi "Eksploitasi Data Pribadi Pemilih dalam Pemilu Mengancam Demokrasi" di Kedai Tjikini, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018).

"Kalau di level negara, pemerintah, dan DPR, tentu harus mempercepat proses RUU Perlindungan Data Pribadi, meskipun ini baru bisa dibahas tahun 2019," ujar Wahyudi.

Rekomendasi tersebut muncul dari fenomena saat ini di mana data pemilih pada Pemilu 2019 rentan dieksploitasi.

Kerentanan ini karena jumlah pengguna internet dan media sosial yang mendekati jumlah pemilih pada Pemilu 2019.

Menurut dia, dengan besarnya pengguna yang berselancar, dunia maya menjadi sasaran empuk untuk melakukan penambangan data sehingga berpotensi digunakan untuk berbagai kepentingan.

Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi untuk mengatur soal kategori data yang perlu dilindungi hingga siapa yang berhak mengontrol dan memproses data tersebut.

Selain itu, ia juga menyoroti proteksi terhadap data pemilih yang masih belum jelas karena aturan terkait perlindungan data tersebut saling tumpang tindih.

Wahyudi mencontohkan, somasi yang dilayangkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Jakarta terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI.

Sengketa tersebut terkait permintaan Gerindra DKI Jakarta kepada KPU untuk membuka tanda bintang dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) daftar pemilih Pemilu 2019.

Menurut dia, hal itu menggambarkan adanya tumpang tindih antara Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), dan UU ITE.

Dari kasus tersebut, terlihat bahwa daftar pemilih bersifat pribadi sekaligus umum. Artinya, publik berhak tahu, misalnya soal jumlah pemilih dan keabsahan pemilih yang tercantum.

Namun, daftar tersebut juga mengandung data pribadi yang akan berbahaya jika jatuh ke tangan orang yang salah.

Bercermin dari kasus itu, rekomendasi lain yang disampaikan Wahyudi adalah sinkronisasi peraturan-peraturan terkait.

"Pembaruan dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan sektoral, terutama yang terkait dengan UU Adminduk dan UU Pemilu karena memengaruhi bagaimana kategori data pemilih," ujar Wahyudi.

"Data pemilih memiliki 2 entitas. Satu sisi dia data publik karena kita harus tahu berapa jumlah pemilih, tapi di situ juga ada data pribadi yang tidak bisa diakses sembarangan oleh pihak-pihak tertentu," lanjut dia.

Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika masih menyusun draf rancangan undang-undang Perlindungan Data Pribadi.

Namun, Direktur Jenderal Aptika Kemenkominfo Sammy A Pangerapan mengatakan, pihaknya menargetkan RUU tersebut segera rampung dan disahkan pada 2019.

"Saya optimistis selesai tahun depan. Paling tidak sebelum pelantikan (presiden) yang baru," ujar Sammy di Jakarta, Kamis (20/12/2018).

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/21/21500881/koalisi-desak-ruu-perlindungan-data-pribadi-segera-disahkan

Terkini Lainnya

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke