Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum UU Penyadapan, Seharusnya Ada Aturan Hak Data Pribadi

Kompas.com - 22/11/2018, 22:17 WIB
Jessi Carina,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi DPR Diah Pitaloka berpendapat, ada hal yang tak kalah penting sebelum Rancangan Undang-Undang Penyadapan dibahas lebih lanjut.

Menurut dia, aturan mengenai hak data pribadi harus dibuat terlebih dulu.

"Ini kan turunan ya. Penyadapan itu kan turunan atas hak yang dibuka dari seseorang untuk mengambil data apabila ada asumsi dia melakukan kejahatan korupsi atau terorisme. Tetapi siapa pun yang diambil hari ini informasinya, itu tidak punya hak dasar atas informasi itu," ujar Diah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (22/11/2018).

Diah mengatakan, informasi yang disadap nanti hakikatnya adalah hak pribadi seseorang.

Baca juga: Agus Rahardjo Sebut Sejak 2009 Penyadapan di KPK Tak Diaudit

 

Namun, sampai saat ini belum ada aturan atau pengakuan hukum bahwa hal itu adalah hak pribadi manusia.

Dia menilai, RUU Penyadapan akan "patah" apabila langsung diundangkan begitu saja. Sebab, UU tersebut disahkan tidak dibangun di atas hak seseorang.

"Siapa pun mengambil data siapa pun hari ini, tidak ada dasarnya. Itu kan ngeri," kata Diah.

"Seharusnya minimal ada pengakuan bahwa informasi dari kita sebagai individu itu adalah hak dasar kita, karena itu kehidupan orang. Itu harus dipikirkan menurut saya," tambah dia.

Pada hari ini, Baleg DPR kembali membahas secara tertutup mengenai RUU Penyadapan tersebut. Diah mengatakan usulannya itu telah diungkapkan dalam rapat.

Baca juga: Ingin Leluasa, KPK Tak Sepakat Penyadapan Harus Izin Pengadilan

Diah mengaku belum tahu apakah sebaiknya hak data pribadi ini dibuat dalam bentuk UU terpisah atau masuk dalam RUU Penyadapan.

Namun, dia menegaskan hal ini harus diatur terlebih dulu.

Badan legislasi (Baleg) DPR RI sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penyadapan.

Dalam draf tersebut, penegak hukum harus berkoordinasi dengan pengadilan saat hendak menyadap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Nasional
PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Nasional
Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Nasional
KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com