Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Modus Penipuan Transaksi yang Rugikan Bukalapak Rp 70 Juta

Kompas.com - 21/12/2018, 13:47 WIB
Reza Jurnaliston,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka kasus penipuan online dengan modus transaksi palsu yang merugikan toko online Bukalapak.

Ketiga tersangka yang berinisial TI (28), AY (28), dan KM (31) itu berdomisili di Kediri, Jawa Timur.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul, menuturkan, modus tersangka yakni memanfaatkan dan mengincar voucher cashback yang diberikan PT. Bukalapak.

Para tersangka melakukan manipulasi data pada aplikasi Bukalapak.com dengan membuat  banyak akun sebagai pembeli.

Para tersangka saling berhubungan menjadi penjual dan pembeli. Ketika tersangka satu menjadi penjual, maka tersangka dua dan tiga menjadi pembeli atau sebaliknya, tersangka dua atau tiga menjadi penjual maka tersangka satu jadi pembeli.

Baca juga: Pelaku Penipuan Rekrutmen CPNS Kemenkumham Ditangkap Polisi

“Ketiga tersangka ini secara bergantian berperan sebagai penjual dan pembeli. Bila tersangka nomor satu sebagai pembeli ataupun sebagai penjual maka tersangka nomor dua dan tiga ini berperan sebagai pembelinya dengan cara pembelian di market di Bukalapak.com,” kata Rickynaldo di di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018).

Rickynaldo menuturkan, para tersangka melakukan transaksi pembelian sesuai aturan di Bukalapak.com, namun melakukan kecurangan dengan membuat akun seolah-olah antara akun penjual dan pembeli merupakan orang yang berbeda.

Lalu, melakukan transaksi pembelanjaan pada akun milik yang bersangkutan (akun sebagai penjual).

Rickynaldo mengatakan, cashback yang diperoleh oleh para tersangka digunakan untuk pembelian kembali kepada penjual yang sama, sehingga dana terkumpul Rp 70.060.000 pada fitur Bukadompet milik penjual.

“Bukalapak mengalami kerugian pemberian cashback sekitar 70 juta,” kata Rickynaldo.

Para tersangka, jelas Rickynaldo, melakukan pengiriman barang pesanan tidak sesuai dengan yang diiklankan. Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk mempercepat proses pengiriman, menghemat biaya packing dan biaya pengiriman.

Misalnya penjual mengiklankan barang berupa HP, Hardisk, Shockbreaker dan pembeli memilih barang tersebut, namun barang yang dikirim ke pembeli bukan barang yang sesuai dengan dipesan.

Barang yang dikirim justru berupa dokumen, surat atau kopi sachet.

“Barang yang dikirim ternyata tidak sesuai dengan pembelian yang ada di marekt Bukalapak tersebut,” tutur Rickynaldo.

Dalam penangkapan tersebut turut diamankan beberapa telepon seluler dan beberapa buku tabungan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com