JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberi waktu selama satu minggu ke depan kepada jajarannya untuk memusnahkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang rusak dan invalid.
"Mendagri menginstruksikan dengan tegas agar satu minggu ke depan pemusnahan KTP-el rusak atau invalid sudah dilaksanakan oleh seluruh daerah," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar, melalui siaran pers, Selasa (18/12/2018).
Selain itu, Tjahjo juga menekankan pentingnya membuat berita acara dan melaksanakan pemusnahan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Pastikan dilakukan pencatatan dan segera pemusnahannya dengan cara dibakar serta dibuatkan berita acara pemusnahannya," kata Tjahjo.
Baca juga: Wiranto: E-KTP Tercecer Bukan Rekayasa Pemerintah
Meskipun jumlah e-KTP yang dimusnahkan hanya sedikit, Bahtiar mengatakan, berita acara tetap perlu dibuat.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid, yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.
Dalam surat tertanggal 13 Desember 2018 tersebut, terdapat empat hal yang perlu dilakukan, demi mencegah penyalahgunaan e-KTP.
Pertama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) diminta untuk melakukan pendataan terhadap e-KTP yang rusak atau invalid di wilayah masing-masing.
Baca juga: Tak Ingin Dituduh Curang, Erick Thohir Minta Kasus E-KTP Diusut Tuntas
Kemudian, jika masih ditemukan, e-KTP tersebut harus dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pembakaran merupakan cara baru dalam pemusnahan e-KTP, di mana sebelumnya hanya dilakukan pengguntingan.
Selain itu, jajaran terkait juga diminta untuk membuat berita acara terhadap setiap pemusnahan yang dilakukan. Berita acara tersebut juga perlu disampaikan kepada Mendagri.
Bahkan, Bahtiar menambahkan, aparat setempat perlu mengundang media massa dan instansi terkait saat proses pemusnahan agar menjadi saksi.
Baca juga: Dirjen Dukcapil: Tersisa 2,6 Persen Masyarakat yang Belum Rekam Data E-KTP
Percepatan pemusnahan tersebut, kata Bahtiar, merupakan komitmen Kemendagri untuk mencegah penyalahgunaan e-KTP.
Bahtiar menegaskan, pejabat yang tidak mematuhi SOP yang berlaku akan diberi sanksi, termasuk dicopot dari jabatannya.
"Kemendagri bersama kepala daerah tidak ragu-ragu akan memberikan tindakan tegas, termasuk opsi sanksi mencopot pejabat Dukcapil, dan memproses secara hukum hingga tuntas, siapapun aparat Dukcapil Pusat sampai daerah serta aparat lainnya, apabila terbukti melanggar SOP tersebut," kata Bahtiar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.