Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Sarankan Kubu Jokowi Bentuk Tim Hukum Khusus Siber

Kompas.com - 13/12/2018, 21:05 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyarankan Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin membentuk tim hukum khusus menangani bidang siber.

Sebab, kata Yusril, saat ini banyak serangan siber yang mengarah ke TKN Jokowi-Ma'ruf sehingga banyak yang harus dianalisa mendalam.

"Saya usulkan direktorat hukum dan advokasi membuat tim kecil untuk hukum siber, hukum dunia maya. Karena potensi serangan maya baik etik dan pidana, ini terkait serangan-serangan hate speech dan fitnah," kata Yusril usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Direktorat Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf di Hotel Acacia, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Baca juga: Yusril Hadiri Pelatihan Direktorat Hukum Timses Jokowi

"Dan ini harus dianalisis. Hal-hal mana yang permukaan diselesaikan secara penjelasan. Jadi di-counter pemberitaan itu, atau mengambil langkah hukum. Jangan sampai jadi kontraproduktif," kata Yusril lagi.

Ia mengatakan, saat ini memang sudah banyak kasus terkait pencemaran nama baik serta ujaran kebencian yang mengarah kepada Jokowi-Ma'ruf dan sudah dilaporkan ke polisi.

Baca juga: Hasto: Ketika Yusril Gabung, Perubahan Angin Politik ke Jokowi Menguat

Namun, menurut Yusril, sebaiknya Direktorat Hukum dan Advokasi TKN menganalisis lebih dalam sehingga pelaporan disertai dengan bukti-bukti pendukung yang kuat.

Ia menambahkan, serangan berupa kampanye hitam pada intinya adalah sebuah propaganda sehingga perlu dilawan dengan propaganda tandingan atau langkah hukum yang tepat.

"Tetap harus ada counter yang efektif dan jitu. Karena tujuannya sebenarnya klarifikasi dan pembangunan opini. Tapi kalau menyangkut masalah hukum kami harus memilah dan memutuskan mana yang akan kami ambil mangkah hukum mana yang tidak," lanjut dia.

Kompas TV Ketua Umum Partai Bulan Bintang,Yusril Ihza Mahendra, membebaskan kadernya memberikan dukungan kepada kedua Capres dan Cawapres di Pilpres 2019 sampai PBB menentukan sikap dukungan pada Januari 2019 mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com