Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/12/2018, 15:43 WIB
Jessi Carina,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding mengatakan, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bukti Jokowi tidak pernah melupakan pegawai honorer.

Meskipun, kata Karding, selama ini pegawai honorer seolah menganggap Jokowi mengabaikan keberadaan mereka.

"Ini satu peraturan yang melegakan dan membahagiakan sekaligus juga yang ditunggu-tunggu para honorer khususnya guru honorer yang selama ini menganggap Pak Jokowi diam. Ternyata Pak Jokowi diam dalam bekerja, (diam) tetapi tetap bekerja," ujar Karding di Posko Cemara, Rabu (5/12/2018).

Baca juga: Timses Jokowi: PP P3K Terobosan Redam Polemik Honorer

Karding mengatakan ini merupakan bentuk perhatian Jokowi terhadap nasib pegawai honorer, khususnya guru.

Menurut politisi PKB ini, guru merupakan faktor penting untuk membangun sumber daya manusia. Oleh karena itu, profesi guru harus dijamin status dan kesejahteraannya.

"Jangan sampai guru itu mendidik, mencerdaskan, tapi kemudian untuk untuk menyekolahkan anaknya juga pusing," kata Karding.

"Insya Allah dengan terbitnya PP 49 Tahun 2018 ini maka guru honorer kita dan honorer seluruh Indonesia mendapat perhatian dan kehadiran negara bagi mereka," tambah dia.

Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Presiden Jokowi Teken Aturan untuk Angkat Pegawai Honorer

Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).

Nantinya, honorer yang diangkat juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. Hanya saja, tak akan mendapatkan pensiun layaknya PNS.

Kompas TV Pernyataan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Uno, Mardani Ali Sera, yang menyebut akan menaikkan gaji guru sebesar Rp 20 juta mendapat dukungan dari Partai Keadilan Sejahtera. Sekjen PKS, Mustafa Kamal mengatakan kebutuhan guru di Indonesia merupakan hal yang nyata, ditambah status guru honorer di Indonesia, yang dianggapnya masih dalam kondisi yang memperihatinkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com