Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Jokowi-Ma'ruf Hormati Keputusan Bawaslu soal Dugaan Pelanggaran Kampanye di Reuni 212

Kompas.com - 04/12/2018, 06:50 WIB
Jessi Carina,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf menghormati dan memercayakan penyelidikan dugaan pelanggaran kampanye dalam reuni akbar 212 kepada Badan Pengawas Pemilu.

Mereka meminta Bawaslu bersikap objektif dan cermat dalam hal ini.

"Terkait dengan dugaan ada pelanggaran kampanye di aksi tersebut atau ada disebut sebagai kampanye terselubung, kami dari TKN sekali lagi menyerahkan sepenuhnya kepada wasit pemilu ini yaitu Bawaslu," ujar Wakil Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf, Raja Juli Antoni, di Posko Cemara, Jakarta, Senin (3/12/2018).

"Untuk secara cermat, secara teliti, secara objektif melihat apakah memang ada pelanggaran kampanye yang terjadi kemarin itu," lanjut Raja Juli Antoni, yang biasa disapa Toni.

Baca juga: Bawaslu DKI Sebut Tidak Ada Unsur Pelanggaran Pemilu pada Reuni 212

Meski demikian, ia mengaku sempat kecewa atas pernyataan Bawaslu DKI yang langsung menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran pemilu dalam kegiatan tersebut.

Toni mengatakan, kesimpulan itu dibuat hanya berdasarkan pemberitaan media. Seharusnya, Bawaslu melakukan penyelidikan setelah ada laporan dari lapangan.

"Kami sedikit kecewa dengan pernyataan salah seorang komisioner Bawaslu yang rasanya terlalu tergesa-gesa mengatakan bahwa tidak ada pelanggaran kampanye," kata dia.

Reuni akbar 212 digelar pada Minggu, (2/12/2018), di kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Dalam kegiatan itu, sejumlah tokoh nasional ikut hadir seperti calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, dan Ketua MPR Zulkifli Hasan.

Baca juga: Timses Jokowi Anggap Ada Unsur Kampanye di Reuni 212

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, kehadiran calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto pada acara itu bukan suatu pelanggaran.

Puadi menyebut Prabowo diundang sebagai tamu undangan, bukan sebagai capres yang akan melakukan kampanye.

Menurut Puadi, acara itu adalah kegiatan keramaian yang telah mendapat izin dari pihak kepolisian.

"Ada 9 metode kampanye. Dari 9 metode itu, yang belum boleh dilakukan adalah rapat umum dan kampanye di media massa serta media elektronik," kata Puadi kepada Kompas.com, Minggu.

Baca juga: 5 Fakta Aksi Reuni 212, Prabowo Tak Bicara Politik hingga Nama Gus Sholah Dicatut

"Ini adalah reuni, panitia reuninya itu izin kepolisian. Bapak Prabowo diundang sama panitia sebagai tamu undangan. Enggak ada Bawaslu melarang, karena ini bukan kegiatan kampanye," lanjut dia.

Menurut Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 492 menyebutkan seseorang disebut melakukan kampanye di luar jadwal apabila dia menyampaikan sambutan yang berisi visi, misi, dan program kerja.

Puadi menyebut, pidato yang disampaikan Prabowo saat acara itu tidak mengandung unsur kampanye sama sekali. Ia juga tidak menemukan alat peraga kampanye yang dibawa oleh peserta reuni 212. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com