Pada pengembangan selanjutnya, sekitar pukul 20.00 WIB, tim menangkap GCW, warga negara Malaysia, yang menyerahkan sabu ke AWI di hotel C’One Jalan Ahmad Yani Baypass Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
“Ditemukan di sana narkotika 5,93 kilogram yang didapat dari seorang tersangka inisial AWI yang kini sedang dicari, yang mana menerima mobil jenis Suzuki Carry dari Batam,” tutur Krisno.
Dari hasil interogasi terhadap SJ, bahwa barang tersebut masuk melalui pelabuhan di Kawasan Tanjung Priok.
Permintaan tersangka SJ untuk tidak diborgol dan cuma didampingi seorang petugas dengan tujuan agar tidak dicurigai oleh jaringannya.
Namun, lanjut Krisna, SJ saat di lokasi yang dimaksud ternyata berusaha kabur dengan cara melawan petugas dan melarikan diri.
Sehingga petugas menembak SJ hingga meninggal dunia di tempat.
Krisno menambahkan, pada tempat yang berbeda tim yang lain melakukan pengembangan jaringan tersangka GCW, ke wilayah Purwakarta, Jawa Barat.
Menurut Krisno, saat tim hendak melakukan pengembangan kasus ke wilayah Purwakarta, di perjalanan, GCW melawan dan berusaha merampas senjata petugas yang lantas menembak GCW hingga tewas.
Baca juga: Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 39 Kg Sabu dari Malaysia
“WNA Malaysia (GCW) berusaha melawan mengambil senjata dan diambil tindakan tegas,” kata Krisna.
Dalam kasus ini, polisi menyita narkoba jenis sabu dengan total seberat 38,5 kg, satu kendaraan Grand Livina, satu kendaraan Suzuki Carry bak terbuka dan lima ponsel.
Atas perbuatannya, tersangka ECW dan MW dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancamam pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan