Salin Artikel

Polisi Tembak Mati 2 Tersangka Penyelundup 39 Kg Sabu dari Malaysia

Salah seorang tersangka yang tewas ditembak adalah warga negara Malaysia. 

"Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka SJ dan GCW karena keduanya melawan petugas dan hendak kabur," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes (Pol) Krisno Halomoan Siregar di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/12/2018).

Krisno menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil informasi dari masyarakat dan pengintaian tim selama satu bulan.

Barang haram itu masuk melalui Batam dan dikirim ke Jakarta menggunakan jalan darat. Pengiriman dilakukan dengan menggunakan mobil bak terbuka yang telah dimodifikasi sedemikan rupa untuk menyembunyikan sabu.

Krisno menjelaskan, operasi penangkapan digelar pada 27 November 2018 sekitar pukul 15.30 WIB di jalan Dr. Susilo II F Rt 03/04Kelurahan Grogol Jakarta Barat.

Krisno menuturkan, pada hari itu target SJ dan ECW melakukan transaksi sabu dengan MW kemudian tim dari Satgas II Bareskrim Polri melakukan penangkapan dan setelah digeledah ditemukan sabu sebanyak 11,154 kilogram.

“Tim menangkap tiga orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu,” kata Krisna.

Selanjutnya, kata Krisna, tim melakukan pengembangan. Tepatnya pukul 16.30 WIB, polisi menggeledah kosan SJ di Jalan Mawardi I Blok 34-3 B dan ditemukan sabu sebanyak 6,5 kilogram.

Setelah itu, lanjut Krisno, sekitar pukul 18.00 WIB tim menggeledah kosan MW di Perumahan Semanan Indah Blok J2 Nomor 25 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Dalam penggeledahan itu ditemukan sabu sebanyak 15,279 kilogram.

Pada pengembangan selanjutnya, sekitar pukul 20.00 WIB, tim menangkap GCW, warga negara Malaysia, yang menyerahkan sabu ke AWI di hotel C’One Jalan Ahmad Yani Baypass Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

“Ditemukan di sana narkotika 5,93 kilogram yang didapat dari seorang tersangka inisial AWI yang kini sedang dicari, yang mana menerima mobil jenis Suzuki Carry dari Batam,” tutur Krisno.

Dari hasil interogasi terhadap SJ, bahwa barang tersebut masuk melalui pelabuhan di Kawasan Tanjung Priok.

Permintaan tersangka SJ untuk tidak diborgol dan cuma didampingi seorang petugas dengan tujuan agar tidak dicurigai oleh jaringannya.

Namun, lanjut Krisna, SJ saat di lokasi yang dimaksud ternyata berusaha kabur dengan cara melawan petugas dan melarikan diri.

Sehingga petugas menembak SJ hingga meninggal dunia di tempat.

Krisno menambahkan, pada tempat yang berbeda tim yang lain melakukan pengembangan jaringan tersangka GCW, ke wilayah Purwakarta, Jawa Barat. 

Menurut Krisno, saat tim hendak melakukan pengembangan kasus ke wilayah Purwakarta, di perjalanan, GCW melawan dan berusaha merampas senjata petugas yang lantas menembak GCW hingga tewas.  

“WNA Malaysia (GCW) berusaha melawan mengambil senjata dan diambil tindakan tegas,” kata Krisna.

Dalam kasus ini, polisi menyita narkoba jenis sabu dengan total seberat 38,5 kg, satu kendaraan Grand Livina, satu kendaraan Suzuki Carry bak terbuka dan lima ponsel.

Atas perbuatannya, tersangka ECW dan MW dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancamam pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/03/19180331/polisi-tembak-mati-2-tersangka-penyelundup-39-kg-sabu-dari-malaysia

Terkini Lainnya

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke