Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 39 Kg Sabu dari Malaysia

Kompas.com - 03/12/2018, 17:43 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 39 kilogram sabu dari Malaysia ke Indonesia.

 

“Pengungkapan narkotika jenis sabu jaringan Malaysia, Batam, Jakarta. Diawali dari laporan informasi masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Siregar saat konferensi pers di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Senin (26/11/2018).

Baca juga: Dua Calon Penumpang Lion Air Kedapatan Bawa Sabu di Bandara Batam

Barang haram tersebut rencananya hendak dikirim ke Jakarta setibanya di Batam dari Malaysia. Menurut Krisno, para pelaku menggunakan mobil bak terbuka yang telah dimodifikasi sedemikian rupa agar proses pengiriman tak tercium aparat kepolisian.

Krisno menjelaskan, upaya penggagalan dimulai sejak 27 November 2018. Tiga orang berinisial, SJ, ECW, dan MW ditangkap bersama dengan barang bukti sabu seberat 11,154 Kg.

“Tim berhasil menangkap 3 orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu,” kata Krisna.

Baca juga: Bisnis Sabu, Residivis dan Guru Olahraga Ditangkap di Aceh Utara

Dimulai dari sekitar pukul 15.30 WIB di jalan Dr. Susilo II F Rt 03/04, Kelurahan Grogol, Jakarta Barat, polisi menangkap SJ, ECW, dan MW yang sedang bertransaksi.

Selanjutnya, tim menggeledah kamar kos-kosan SJ di Jalan Mawardi I Blok 34-3 B dan ditemukan sabu sebanyak 6,502 Kg.

Sekitar pukul 18.00 WIB, di hari yang sama, tim melakukan penggeledahan di kosan MW (penerima sabu dari SJ) di Perumahan Semanan Indah Blok J2 Nomor 25, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Baca juga: Hakim PN Batam Vonis Mati 3 Penyelundup 1 Ton Sabu Asal Taiwan

 

Dalam penggeledahan itu ditemukan sabu sebanyak 15,279 Kg.

Pada pengembangan selanjutnya, sekitar pukul 20.00 WIB, tim berhasil menangkap GCW (WNA Malaysia) yang menyerahkan sabu ke AWI di hotel C’One Jalan Ahmad Yani Baypass Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

“Ditemukan di sana narkotika 5,93 Kg yang didapat dari seorang tersangka inisial X, sedang dicari, yang mana menerima mobil jenis Suzuki Carry dari Batam, sudah didesain sedemikian rupa,” tutur Krisno.

 

Berusaha Kabur

Dari hasil interogasi terhadap SJ, bahwa barang tersebut masuk melalui pelabuhan di Kawasan Tanjung Priok.

Baca juga: 4 Penyelundup Sabu 1,6 Ton Asal China Divonis Hukuman Mati

Saat menuju lokasi, SJ meminta agar tangannya tidak diborgol dan hanya didampingi seorang petugas supaya jaringannya tidak curiga.

Namun, lanjut Krisna, SJ saat di lokasi yang dimaksud ternyata berusaha kabur dengan cara melawan petugas dan melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan SJ meninggal dunia di tempat.

Krisna menambahkan, pada tempat yang berbeda tim yang lain melakukan pengembangan jaringan tersangka GCW (WNA Malaysia) ke wilayah Purwakarta, Jawa Barat.

“WNA Malaysia (GCW) berusaha melawan mengambil senjata dan diambil tindakan tegas,” kata Krisna.

Baca juga: Pesta Miras dan Simpan Sabu, Empat Lelaki dan Perempuan Diamankan Polisi

Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Subsidar Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman maksimal pidana mati dan minimal 6 tahun," kata Krisno.

Kompas TV Polda Metro Jaya menangkap Ketua DPRD Buton Selatan La Usman terkait narkoba. Ketua DPRD Buton Selatan ditangkap karena mengonsumsi sabu di salah satu hotel di Jakarta Pusat.<br /> Ini adalah sejumlah foto penangkapan Ketua DPRD Buton Selatan La Usman oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Polisi juga menyita barang bukti berupa alat hisap sabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com