JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 39 kilogram sabu dari Malaysia ke Indonesia.
“Pengungkapan narkotika jenis sabu jaringan Malaysia, Batam, Jakarta. Diawali dari laporan informasi masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Siregar saat konferensi pers di Kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Senin (26/11/2018).
Baca juga: Dua Calon Penumpang Lion Air Kedapatan Bawa Sabu di Bandara Batam
Barang haram tersebut rencananya hendak dikirim ke Jakarta setibanya di Batam dari Malaysia. Menurut Krisno, para pelaku menggunakan mobil bak terbuka yang telah dimodifikasi sedemikian rupa agar proses pengiriman tak tercium aparat kepolisian.
Krisno menjelaskan, upaya penggagalan dimulai sejak 27 November 2018. Tiga orang berinisial, SJ, ECW, dan MW ditangkap bersama dengan barang bukti sabu seberat 11,154 Kg.
“Tim berhasil menangkap 3 orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu,” kata Krisna.
Baca juga: Bisnis Sabu, Residivis dan Guru Olahraga Ditangkap di Aceh Utara
Dimulai dari sekitar pukul 15.30 WIB di jalan Dr. Susilo II F Rt 03/04, Kelurahan Grogol, Jakarta Barat, polisi menangkap SJ, ECW, dan MW yang sedang bertransaksi.
Selanjutnya, tim menggeledah kamar kos-kosan SJ di Jalan Mawardi I Blok 34-3 B dan ditemukan sabu sebanyak 6,502 Kg.
Sekitar pukul 18.00 WIB, di hari yang sama, tim melakukan penggeledahan di kosan MW (penerima sabu dari SJ) di Perumahan Semanan Indah Blok J2 Nomor 25, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Baca juga: Hakim PN Batam Vonis Mati 3 Penyelundup 1 Ton Sabu Asal Taiwan
Dalam penggeledahan itu ditemukan sabu sebanyak 15,279 Kg.
Pada pengembangan selanjutnya, sekitar pukul 20.00 WIB, tim berhasil menangkap GCW (WNA Malaysia) yang menyerahkan sabu ke AWI di hotel C’One Jalan Ahmad Yani Baypass Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
“Ditemukan di sana narkotika 5,93 Kg yang didapat dari seorang tersangka inisial X, sedang dicari, yang mana menerima mobil jenis Suzuki Carry dari Batam, sudah didesain sedemikian rupa,” tutur Krisno.
Dari hasil interogasi terhadap SJ, bahwa barang tersebut masuk melalui pelabuhan di Kawasan Tanjung Priok.
Baca juga: 4 Penyelundup Sabu 1,6 Ton Asal China Divonis Hukuman Mati
Saat menuju lokasi, SJ meminta agar tangannya tidak diborgol dan hanya didampingi seorang petugas supaya jaringannya tidak curiga.
Namun, lanjut Krisna, SJ saat di lokasi yang dimaksud ternyata berusaha kabur dengan cara melawan petugas dan melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan SJ meninggal dunia di tempat.
Krisna menambahkan, pada tempat yang berbeda tim yang lain melakukan pengembangan jaringan tersangka GCW (WNA Malaysia) ke wilayah Purwakarta, Jawa Barat.
“WNA Malaysia (GCW) berusaha melawan mengambil senjata dan diambil tindakan tegas,” kata Krisna.
Baca juga: Pesta Miras dan Simpan Sabu, Empat Lelaki dan Perempuan Diamankan Polisi
Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidar Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal pidana mati dan minimal 6 tahun," kata Krisno.