Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Aparat Peradilan yang Korupsi

Kompas.com - 29/11/2018, 10:09 WIB
Reza Jurnaliston,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi memastikan MA akan menindak tegas dua hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan satu panitera pengganti PN Jakarta Timur dalam kasus dugaan suap terkait kepengurusan perkara perdata di pengadilan.

Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan satu panitera pengganti PN Jakarta Timur langsung akan diberhentikan sementara.

“Kita sudah berulang kali tidak ada toleransi, zero toleransi untuk siapa pun personel yang melanggar hukum, baik hakim maupun aparat lain di peradilan,” ujar Suhadi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/11/2018).

Baca juga: 5 Fakta Kasus Suap di PN Jaksel, Hakim Jadi Tersangka hingga Kode Ngopi

Suhadi menuturkan, Mahkamah Agung (MA) telah berupaya mencari formula untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di institusi peradilan.

Cara yang telah dilakukan untuk mencegah aparat peradilan menerima suap, termasuk dengan melarang pertemuan antara aparat peradilan dengan pihak berperkara.

Baca juga: MA: Di Kantor Dapat Dipantau, kalau di Luar Sulit

Tak hanya itu, lanjut Suhadi, pimpinan MA juga telah memlakukan pengawasan melekat terhadap bawahannya.

Namun, segala ketentuan dan larangan MA itu belum mampu mengatasi risiko korupsi di tubuh peradilan.

“Meningkatkan pengawasan dan pembinaan sebagaimana selama ini pimpinan terus menurus turun ke lapangan untuk melakukan pembinaan, evaluasi apa kira-kira yang menjadi pernasalahan di bawah kemudian cari bagaimana penyelesaiannya,” tutur Suhadi.

Suhadi juga menjelaskan, MA sudah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) untuk mencegah perilaku koruptif dan penegakan disiplin bagi para hakim.

“Jadi pelayanan apa yang diperlukan dan dijelaskan sudah ada meja terpadu satu pintu di semua pengadilan, kemudian pengadilan tingkat tinggi dan ketua pengadilan tingkat bawah saat dipanggil ke MA diberi tugas harus betul secara optimal memantau daerahnya masing-masing,” tutur Suhadi.

“Tegakkan disiplin hakim yang sudah diatur di Perma nomor 8 tahun 2016,” sambung Suhadi.

Baca juga: Sudah Ada Aturan Jelas, MA Bingung Masih Ada Hakim Terjaring OTT KPK

Selain itu juga ada peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2016 mengatur mengenai penegakan disiplin kerja hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

Dalam Perma 8 Tahun 2016 juga diatur terkait pengawasan dan pembinaan atasan langsung di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

Sementara, Perma 9 Tahun 2016 mengatur perihal Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

Di Kantor dapat dipantau, di luar sulit...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com