Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Ada Aturan Jelas, MA Bingung Masih Ada Hakim Terjaring OTT KPK

Kompas.com - 28/11/2018, 17:12 WIB
Devina Halim,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengaku akan mencari akar masalah dari hakim yang kembali terjerat kasus korupsi.

Hal itu diutarakannya terkait informasi soal hakim atau panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/11/2018).

Menurutnya, regulasi yang dikeluarkan oleh MA telah jelas bertujuan untuk mencegah praktik korupsi. Suhadi pun mempertanyakan cara apa lagi yang perlu ditempuh MA untuk menjaga anggotanya.

"Semua upaya sudah kita laksanakan, regulasi seperti Perma (Peraturan MA) Nomor 7, Nomor 8, dan Nomor 9 Tahun 2016, terus ada Maklumat Ketua MA, kemudian turun ke bawah untuk pembinaan, pengawasan, dan sebagainya," ujarnya saat ditemui di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Rabu.

"Ternyata masih seperti ini, kira-kira resep bagaimana yang kita perlukan," sambung dia.

Baca juga: Bayangkan, Korupsi Melibatkan Hakim, Panitera, Pengacara, Sangat Ironis...

Perma Nomor 7 Tahun 2016 yang ia maksud mengatur tentang penegakan disiplin kerja hakim pada MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

Selain itu, Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, serta Perma Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Menurutnya, meskipun peraturannya sudah diresmikan, penerapan oleh para anggota yang kini dipertanyakan.

"Kalau hakim ada tata cara, disiplin hakim dalam jalankan tugasnya, sudah diatur lengkap. Sekarang pemahamannya sudah atau belum. Pengamalannya sudah dilakukan atau belum. Ini permasalahannya," jelasnya.

Baca juga: Arsul Sani: OTT KPK Kode Keras bagi MA Mereformasi Pengawasan Hakim

Oleh sebab itu, ia mengaku akan mengadakan evaluasi secara menyeluruh demi mencegah praktik korupsi.

"Tentu dari segala segi akan ditinjau kembali, baik dari regulasinya, maupun organ-organ pelaksanaannya, seperti pengawas, pembinaan," jelasnya.

Sebelumnya, KPK mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan di Jakarta yang berlangsung Selasa (27/11/2018) malam hingga Rabu dini hari tadi.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, enam orang itu terdiri dari hakim, pegawai di salah satu pengadilan negeri dan pengacara. Khusus hakim dan pegawai, diduga berasal dari PN Jakarta Selatan.

Mereka dijaring atas kasus dugaan penanganan perkara di PN Jakarta Selatan.

“Mereka masih dalam proses pemeriksaan saat ini,” ujar Febri dalam keterangan tertulis, Rabu.

Bersamaan dengan diamankannya enam orang, penyidik KPK juga turut mengamankan sejumlah uang dalam bentuk lembaran dolar Singapura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com