JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengaku akan mencari akar masalah dari hakim yang kembali terjerat kasus korupsi.
Hal itu diutarakannya terkait informasi soal hakim atau panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/11/2018).
Menurutnya, regulasi yang dikeluarkan oleh MA telah jelas bertujuan untuk mencegah praktik korupsi. Suhadi pun mempertanyakan cara apa lagi yang perlu ditempuh MA untuk menjaga anggotanya.
"Semua upaya sudah kita laksanakan, regulasi seperti Perma (Peraturan MA) Nomor 7, Nomor 8, dan Nomor 9 Tahun 2016, terus ada Maklumat Ketua MA, kemudian turun ke bawah untuk pembinaan, pengawasan, dan sebagainya," ujarnya saat ditemui di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Rabu.
"Ternyata masih seperti ini, kira-kira resep bagaimana yang kita perlukan," sambung dia.
Baca juga: Bayangkan, Korupsi Melibatkan Hakim, Panitera, Pengacara, Sangat Ironis...
Perma Nomor 7 Tahun 2016 yang ia maksud mengatur tentang penegakan disiplin kerja hakim pada MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
Selain itu, Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, serta Perma Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Menurutnya, meskipun peraturannya sudah diresmikan, penerapan oleh para anggota yang kini dipertanyakan.
"Kalau hakim ada tata cara, disiplin hakim dalam jalankan tugasnya, sudah diatur lengkap. Sekarang pemahamannya sudah atau belum. Pengamalannya sudah dilakukan atau belum. Ini permasalahannya," jelasnya.
Baca juga: Arsul Sani: OTT KPK Kode Keras bagi MA Mereformasi Pengawasan Hakim
Oleh sebab itu, ia mengaku akan mengadakan evaluasi secara menyeluruh demi mencegah praktik korupsi.
"Tentu dari segala segi akan ditinjau kembali, baik dari regulasinya, maupun organ-organ pelaksanaannya, seperti pengawas, pembinaan," jelasnya.
Sebelumnya, KPK mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan di Jakarta yang berlangsung Selasa (27/11/2018) malam hingga Rabu dini hari tadi.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, enam orang itu terdiri dari hakim, pegawai di salah satu pengadilan negeri dan pengacara. Khusus hakim dan pegawai, diduga berasal dari PN Jakarta Selatan.
Mereka dijaring atas kasus dugaan penanganan perkara di PN Jakarta Selatan.
“Mereka masih dalam proses pemeriksaan saat ini,” ujar Febri dalam keterangan tertulis, Rabu.
Bersamaan dengan diamankannya enam orang, penyidik KPK juga turut mengamankan sejumlah uang dalam bentuk lembaran dolar Singapura.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.