Suhadi mengakui, MA tak memiliki “daya” untuk memantau terjadinya pertemuan antara aparat peradilan dengan pihak berperkara di luar lingkungan peradilan.
Suhadi menuturkan, dari segi regulasi sudah dibuat sedemikan rupa aplikasi, di lapangan secara periodik pimpinan MA turun ke bawah untuk mengingatkan akan integritas dan menjauhi perilaku KKN.
“Harapan kita taulah mereka apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, tapi kalau
misalnya ada pertemuan-pertemuan di luar susah kita pantau. Apalagi dengan sarana telekomunikasi HP,” tutur Suhadi.
Lebih lanjut, kata Suhadi, kembali ditangkapnya hakim lantaran suap akan meningkatkan peran Komisi Yudisial (KY) dalam mengawasi dan membina secara eksternal para hakim.
“Ruang pengawasan hakim eksternal saya kira masing-masing lembaga sudah paham mengenai tupoksi sesuai yang diatur oleh Undang-Undang,” kata Suhadi.
“KY juga menjalankan (pengawasan eksternal) sudah baik sering mengadakan penataran hakim, saya juga sering menjadi narasumber dalam pertemuan-pertemuan yang diadakan oleh KY,” kata Suhadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.