Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan satu panitera pengganti PN Jakarta Timur langsung akan diberhentikan sementara.
“Kita sudah berulang kali tidak ada toleransi, zero toleransi untuk siapa pun personel yang melanggar hukum, baik hakim maupun aparat lain di peradilan,” ujar Suhadi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/11/2018).
Suhadi menuturkan, Mahkamah Agung (MA) telah berupaya mencari formula untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di institusi peradilan.
Cara yang telah dilakukan untuk mencegah aparat peradilan menerima suap, termasuk dengan melarang pertemuan antara aparat peradilan dengan pihak berperkara.
Tak hanya itu, lanjut Suhadi, pimpinan MA juga telah memlakukan pengawasan melekat terhadap bawahannya.
Namun, segala ketentuan dan larangan MA itu belum mampu mengatasi risiko korupsi di tubuh peradilan.
“Meningkatkan pengawasan dan pembinaan sebagaimana selama ini pimpinan terus menurus turun ke lapangan untuk melakukan pembinaan, evaluasi apa kira-kira yang menjadi pernasalahan di bawah kemudian cari bagaimana penyelesaiannya,” tutur Suhadi.
Suhadi juga menjelaskan, MA sudah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) untuk mencegah perilaku koruptif dan penegakan disiplin bagi para hakim.
“Jadi pelayanan apa yang diperlukan dan dijelaskan sudah ada meja terpadu satu pintu di semua pengadilan, kemudian pengadilan tingkat tinggi dan ketua pengadilan tingkat bawah saat dipanggil ke MA diberi tugas harus betul secara optimal memantau daerahnya masing-masing,” tutur Suhadi.
“Tegakkan disiplin hakim yang sudah diatur di Perma nomor 8 tahun 2016,” sambung Suhadi.
Selain itu juga ada peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2016 mengatur mengenai penegakan disiplin kerja hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
Dalam Perma 8 Tahun 2016 juga diatur terkait pengawasan dan pembinaan atasan langsung di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
Sementara, Perma 9 Tahun 2016 mengatur perihal Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
Di Kantor dapat dipantau, di luar sulit...
Suhadi mengakui, MA tak memiliki “daya” untuk memantau terjadinya pertemuan antara aparat peradilan dengan pihak berperkara di luar lingkungan peradilan.
Suhadi menuturkan, dari segi regulasi sudah dibuat sedemikan rupa aplikasi, di lapangan secara periodik pimpinan MA turun ke bawah untuk mengingatkan akan integritas dan menjauhi perilaku KKN.
“Harapan kita taulah mereka apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, tapi kalau
misalnya ada pertemuan-pertemuan di luar susah kita pantau. Apalagi dengan sarana telekomunikasi HP,” tutur Suhadi.
Lebih lanjut, kata Suhadi, kembali ditangkapnya hakim lantaran suap akan meningkatkan peran Komisi Yudisial (KY) dalam mengawasi dan membina secara eksternal para hakim.
“Ruang pengawasan hakim eksternal saya kira masing-masing lembaga sudah paham mengenai tupoksi sesuai yang diatur oleh Undang-Undang,” kata Suhadi.
“KY juga menjalankan (pengawasan eksternal) sudah baik sering mengadakan penataran hakim, saya juga sering menjadi narasumber dalam pertemuan-pertemuan yang diadakan oleh KY,” kata Suhadi.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/29/10093141/ma-tegaskan-tak-ada-toleransi-bagi-aparat-peradilan-yang-korupsi