Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Merasa Opsi Bertemu OSO Tak Mungkin Dilakukan

Kompas.com - 28/11/2018, 17:46 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut pihaknya tidak mempertimbangkan opsi untuk bertemu langsung dengan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, pihaknya mempertimbangkan banyak pilihan. Namun, opsi bertemu dengan OSO dirasa tidak memungkinkan lantaran sikap OSO terkait pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sudah jelas.

Keinginan OSO, kata Arief, sudah tercermin dari langkahnya mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) mengenai Peraturan KPU (PKPU) nomor 26 tahun 2018.

Baca juga: Saran Para Ahli Hukum kepada KPU soal Pencalonan OSO sebagai Anggota DPD...

Ketua KPU Arief BudimanKOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa Ketua KPU Arief Budiman
Sikap OSO juga tercermin dari langkah dia mengajukan gugatan Surat Keputusan (SK) Daftar Calon Tetap (DCT) yang diterbitkan KPU, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Semuanya memungkinkan, tapi KPU belum ada opsi untuk mengarah ke sana (bertemu OSO)," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2018).

"OSO kan jelas posisinya, dia menyengketakan di MA, putusan ada, dia sengketakan di PTUN putusannya sudah ada. Keinginannya sudah tercermin dari putusan yang sudah diputuskan oleh pengadilan," sambung dia.

Arief mengatakan, sampai saat ini KPU masih mempertimbangkan sejumlah opsi terkait nasib OSO.

Baca juga: Yusril Sebut KPU Berkelit Tak Mau Jalankan Putusan PTUN soal OSO

Nantinya, KPU akan mengambil opsi dengan risiko yang paling kecil, supaya tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.

Namun demikian, Arief mengatakan, pihaknya berupaya untuk menjalankan ketiga putusan peradilan terkait syarat pencalonan anggota DPD, baik putusan MK, MA, maupun PTUN.

"Opsinya itu mulai dari diterima sampai tidak diterima, sudah jadi opsi semua. Kita tinggal memilih yang nantinya dapat diterima semua pihak dan risikonya paling kecil, secara regulasi juga tidak bertentangan," ujarnya.

Namun demikian, hingga saat ini KPU belum bisa mengambil keputusan. KPU menargetkan, keputusan soal OSO itu bisa diambil dalam waktu minggu ini.

"Mudah-mudahan minggu ini selesai, karena semua komisioner sudah menerima informasi soal opsi-opsi itu," tandas Arief.

Baca juga: KPU Hati-hati Ambil Keputusan soal Pencalonan OSO sebagai Anggota DPD

KPU disarankan untuk menyurati OSO. Isinya, meminta yang bersangkutan untuk mundur sebagai anggota partai politik untuk dapat dimasukan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019.

Saran itu disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari.

Feri mengatakan, permintaan OSO untuk mundur itu sebagai bentuk kepatuhan seluruh warga negara terhadap putusan MK yang menyatakan anggota partai politik tak boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPD.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com