Menurut Ketua KPU Arief Budiman, pihaknya mempertimbangkan banyak pilihan. Namun, opsi bertemu dengan OSO dirasa tidak memungkinkan lantaran sikap OSO terkait pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sudah jelas.
Keinginan OSO, kata Arief, sudah tercermin dari langkahnya mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) mengenai Peraturan KPU (PKPU) nomor 26 tahun 2018.
"Semuanya memungkinkan, tapi KPU belum ada opsi untuk mengarah ke sana (bertemu OSO)," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2018).
"OSO kan jelas posisinya, dia menyengketakan di MA, putusan ada, dia sengketakan di PTUN putusannya sudah ada. Keinginannya sudah tercermin dari putusan yang sudah diputuskan oleh pengadilan," sambung dia.
Arief mengatakan, sampai saat ini KPU masih mempertimbangkan sejumlah opsi terkait nasib OSO.
Nantinya, KPU akan mengambil opsi dengan risiko yang paling kecil, supaya tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
Namun demikian, Arief mengatakan, pihaknya berupaya untuk menjalankan ketiga putusan peradilan terkait syarat pencalonan anggota DPD, baik putusan MK, MA, maupun PTUN.
"Opsinya itu mulai dari diterima sampai tidak diterima, sudah jadi opsi semua. Kita tinggal memilih yang nantinya dapat diterima semua pihak dan risikonya paling kecil, secara regulasi juga tidak bertentangan," ujarnya.
Namun demikian, hingga saat ini KPU belum bisa mengambil keputusan. KPU menargetkan, keputusan soal OSO itu bisa diambil dalam waktu minggu ini.
"Mudah-mudahan minggu ini selesai, karena semua komisioner sudah menerima informasi soal opsi-opsi itu," tandas Arief.
KPU disarankan untuk menyurati OSO. Isinya, meminta yang bersangkutan untuk mundur sebagai anggota partai politik untuk dapat dimasukan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019.
Saran itu disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari.
Feri mengatakan, permintaan OSO untuk mundur itu sebagai bentuk kepatuhan seluruh warga negara terhadap putusan MK yang menyatakan anggota partai politik tak boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPD.
KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.
Menurut putusan MK, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).
Atas putusan KPU itu, OSO melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
MA mengabulkan gugatan uji materi OSO terkait PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat syarat pencalonan anggota DPD.
Sementara Majelis Hakim PTUN juga mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/28/17463231/kpu-merasa-opsi-bertemu-oso-tak-mungkin-dilakukan