Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU Nilai UU Pemilu Tumpang Tindih

Kompas.com - 26/11/2018, 20:16 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menilai, ada beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tumpang tindih.

Hal itu, kata Arief, terkadang menyulitkan KPU untuk mengimplementasikannya dalam proses penyelenggaraan Pemilu.

"Ada beberapa catatan memang, karena pasalnya tumpang tindih. Pasalnya yang diimplementasikan di lapangan kadang-kadang menyulitkan kita," kata Arief usai menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) Komisi Penyiaran Indonesia di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).

Oleh karenanya, Arief mendorong adanya revisi terhadap UU Pemilu, agar penyelenggaraan Pemilu tidak lagi tumpang tindih dalam hal instrumen hukumnya. UU hasil revisi, kata Arief, bisa diimplementasikan pada Pemilu 2024.

Arief mendorong supaya revisi bisa secepatnya dilakukan usai pelaksanaan Pemilu 2019.

Harapannya, supaya penyelenggara Pemilu, DPR, dan pemerintah punya waktu yang cukup untuk memahami Undang-Undang sebelum revisi, saat merevisi, dan mengimplementasikan hasil revisi.

Jika penyempurnaan Undang-Undang Pemilu tak dilakukan dengan segera, arief mengkhawatirkan, akan berdampak pada pembuatan Peraturan KPU (PKPU). Selain juga menyebabkan sosialisasi ke masyarakat menjadi kurang maksimal.

Baca juga: Dalam Sidang Gugatan UU Pemilu, Hakim MK Sebut PSI Baper

"Nanti kalau Undang-Undang Pemilu harus direvisi, itu ya lakukan segera setelah Pemilu (2019) selesai. Sehingga penyelenggara Pemilu yang akan datang (2024) itu punya waktu yang cukup buat memahami UU, merevisi UU, baru kemudian melaksanakannya," ujar Arief.

"Jangan sampai seperti kemarin, kita kan harus bertumbukan jadwalnya. Saat Undang-Undang selesai, kemudian harus langsung bikin PKPU, sosialisasi ke peserta pemilu dan sekaligus menjalankanmnya. Sebenarnya ini tidak baik, sebab jadi kejar-kejaran," sambungnya.

Kompas TV Dua sosok Gatotkaca mendampingi Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sukoharjo, Suci Handayani masuk satu kios ke kios lain di Pasar Kartasura, Sukorharjo, Jawa Tengah. Gatotkaca mendampingi Suci memberitahu dengan contoh kertas suara bahwa pada 17 april ada pemilihan umum ke para pedagang dan pembeli di pasar. Bagi yang belum terdaftar jadi pemilih, juga dibujuk sang komisioner untuk mendaftar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com