Salin Artikel

Ketua KPU Nilai UU Pemilu Tumpang Tindih

Hal itu, kata Arief, terkadang menyulitkan KPU untuk mengimplementasikannya dalam proses penyelenggaraan Pemilu.

"Ada beberapa catatan memang, karena pasalnya tumpang tindih. Pasalnya yang diimplementasikan di lapangan kadang-kadang menyulitkan kita," kata Arief usai menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) Komisi Penyiaran Indonesia di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).

Oleh karenanya, Arief mendorong adanya revisi terhadap UU Pemilu, agar penyelenggaraan Pemilu tidak lagi tumpang tindih dalam hal instrumen hukumnya. UU hasil revisi, kata Arief, bisa diimplementasikan pada Pemilu 2024.

Arief mendorong supaya revisi bisa secepatnya dilakukan usai pelaksanaan Pemilu 2019.

Harapannya, supaya penyelenggara Pemilu, DPR, dan pemerintah punya waktu yang cukup untuk memahami Undang-Undang sebelum revisi, saat merevisi, dan mengimplementasikan hasil revisi.

Jika penyempurnaan Undang-Undang Pemilu tak dilakukan dengan segera, arief mengkhawatirkan, akan berdampak pada pembuatan Peraturan KPU (PKPU). Selain juga menyebabkan sosialisasi ke masyarakat menjadi kurang maksimal.

"Nanti kalau Undang-Undang Pemilu harus direvisi, itu ya lakukan segera setelah Pemilu (2019) selesai. Sehingga penyelenggara Pemilu yang akan datang (2024) itu punya waktu yang cukup buat memahami UU, merevisi UU, baru kemudian melaksanakannya," ujar Arief.

"Jangan sampai seperti kemarin, kita kan harus bertumbukan jadwalnya. Saat Undang-Undang selesai, kemudian harus langsung bikin PKPU, sosialisasi ke peserta pemilu dan sekaligus menjalankanmnya. Sebenarnya ini tidak baik, sebab jadi kejar-kejaran," sambungnya.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/26/20160611/ketua-kpu-nilai-uu-pemilu-tumpang-tindih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke