Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wujudkan Parlemen Bersih, ICW Tekankan Pentingnya Revisi UU Pemilu

Kompas.com - 25/09/2018, 16:28 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina memandang perlunya revisi Undang-undang tentang Pemilu.

Hal itu menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, yang memuat larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.

Karena berdasarkan UU Pemilu, setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana dibolehkan mendaftar sebagai caleg namun wajib mengumumkannya ke publik.

"Kemarin kan perdebatannya orang-orang yang menolak, bukan karena semangatnya tapi karena larangan ini ada di level PKPU, seharusnya ada di undang-undang," kata Almas dalam diskusi di gedung Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (25/9/2018).

Baca juga: Bawaslu Dorong KPU Umumkan Caleg Eks Koruptor di TPS

"Maka ke depan kita bersama dengan semua pihak mengupayakan larangan ini masuk dalam undang-undang pemilu legislatif," lanjut Almas.

Oleh karena itu, Almas menilai perlu dorongan yang konsisten dan kuat dari publik untuk tetap menyuarakan revisi undang-undang tersebut. Pasalnya, revisi undang-undang ini nantinya bisa mewujudkan parlemen yang bersih dalam jangka panjang.

"Ada agenda yang lebih panjang yaitu adanya parlemen yang lebih bersih dari korupsi," ungkap Almas.

Di sisi lain, kata dia, ke depannya partai politik juga bisa menyusun aturan khusus secara internal untuk melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg.

Baca juga: Presiden PKS Klaim Telah Ganti Caleg Eks Koruptor yang Masuk DCT

Menurut dia, komitmen menciptakan aturan itu bisa membawa nilai lebih bagi citra dan kinerja partai, publik selaku pemilih, dan legitimasi pemilu ke depannya.

"Peran dari parpol semakin diperlukan untuk kemudian menyediakan calon yang lebih bersih dan berintegritas agar pemilih semakin percaya kepada pemilu, semakin percaya dalam agenda pemberantasan korupsi, pembenahan parlemen ke depan dan mau menggunakan hak suaranya," papar dia.

Sebab, korupsi-korupsi yang belakangan ini terjadi secara sistemik sudah membuat kepercayaan publik terhadap parlemen semakin menurun. Hal itu muncul akibat ulah anggota-anggota legislatif yang melakukan kejahatan korupsi.

"Jadi saya rasa ke depan tidak hanya untuk membersihkan nama parpol tapi juga untuk membersihkan parlemen ke depannya," katanya.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik : 41 Eks Koruptor Ikuti Pileg

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com