Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Dapati Potensi Kecurangan pada Program Jaminan Kesehatan Nasional

Kompas.com - 26/11/2018, 19:33 WIB
Jessi Carina,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto memaparkan potensi fraud atau kecurangan dalam implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional.

Potensi ini didapati dari riset sederhana terhadap sejumlah pelaku atau pelaksana program JKN dari mulai pasien, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dan penyedia obat.

Agus mengatakan, sebenarnya pencegahan kecurangan dalam program JKN telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2015. Riset ICW juga mengacu pada Permenkes itu.

Baca juga: Dugaan Kecurangan Program JKN, Pembayaran Klaim RS Patut Diwaspadai

"Kami melakukan semacam riset sederhana dengan melibatkan masyarakat terutama pasien terkait apakah proses pengawasan atau pencegahan yang dilakukan berdasarkan mengacu pada permenkes sudah dilengkapi atau tidak," ujar Agus dalam diskusi di kawasan Cikini, Senin (26/11/2018).

Agus mengatakan, riset ini dilakukan pada tahun 2017. Fasilitas kesehatan yang dipantau adalah 19 Rumah Sakit Umum Daerah, 15 RS Swasta, dan 26 puskesmas yang tersebar di 15 daerah.

Dari segi peserta atau pasien, ICW menemukan 10 potensi kecurangan.

"Peserta misalnya membuat pernyataan yang tidak benar dalam hal eligibilitas atau memalsukan status kepesertaannya," ujar Agus.

Potensi lainnya adalah peserta memanfaatkan hak untuk pelayanan yang tidak perlu dengan memalsukan kondisi kesehatan mereka. Selain itu, kecurangan juga bisa terjadi ketika peserta memberikan gratifikasi agar mendapat pelayanan yang tidak sesuai.

Baca juga: Program Jaminan Kesehatan Nasional Dinilai Belum Memadai

Agus juga menyebutkan beberapa potensi kecueangan yang melibatkan lembaga kesehatan. Misalnya, memanfaatkan dana kapitasi tidak sesuai ketentuan, memanipulasi klaim pada pelayanan yang dibayar secara non-kapitasi, hingga merujuk pasien tidak sesuai ketentuan.

Potensi kecurangan juga berlaku bagi penyedia obat, misalnya tidak memenuhi kebutuhan obat sesuai ketentuan.

Agus mengatakan, itu semua masih potensi. Permenkes Nomor 36 Tahun 2015 sudah mengatur bahwa harus ada tim pencegahan fraud di lembaga kesehatan.

Namun saat ICW melakukan riset ini, beberapa RSUD belum membentuk tim tersebut. "Sebagian ada yang sudah punya tim ini tetapi belum berjalan efektif," kata Agus.

Kompas TV Terpidana kasus penyelundupan heroin asal Australia, Renae Lawrence, yang dikenal sebagai bagian sindikat "Bali Nine", dibebaskan dari rumah tahanan kelas II B di Kabupaten Bangli, Bali. Renae langsung dibebaskan dengan penjagaan ketat aparat kepolisian dan polisi lapas. Setelah memenuhi persyaratan administrasi dan pemeriksaan kesehatan. Renae sebelumnya menerima vonis seumur hidup, karena kasus penyeludupan heroin. Namun masa tahanannya dipotong menjadi 20 tahun, dalam proses peradilan yang lebih tinggi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com