Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK, Kemenkes, dan BPJS Bentuk Tim Atasi Kecurangan di Program JKN

Kompas.com - 19/07/2017, 13:11 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama untuk membentuk tim penanganan kecurangan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Tim ini nanti akan bertugas memerangi potensi kecurangan yang mungkin terjadi pada program JKN. Pembentukan tim itu dituangkan dalam penandatangan kesepakatan bersama yang dilangsungkan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Acara tersebut dihadiri langsung Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek, Direktur Utama BPJS Fachmi Idris, dan Ketua KPK Agus Rahardjo.

Dalam sambutannya, Agus mengatakan, tim pengawas bersama itu untuk mencegah terjadinya kecurangan pada program JKN.

"Kami menjalin kerja sama KPK, Kemenkes dan BPJS hari ini ditujukan untuk melakukan bagaimana pendeteksi awal kecurangan maupun bagaimana mencegahnya," kata Agus, Rabu.

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2015 terdapat berbagai pihak yang berpotensi melakukan kecurangan dalam program JKN dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Mulai dari peserta, fasilitas kesehatan, hingga penyedia obat dan alat kesehatan.

Pada kasus pelayanan kesehatan, lanjut Agus, ada survei yang mengatakan di Indonesia 40 persen layanan kesehatan larinya ke obat. Padahal di negara lain hanya kisaran 16 persen.

"Ini yang kita harus cari tahu juga," ujar Agus.

Agus mengatakan, dalam hal obat ini arahnya juga tentang bagaimana cara menghilangkan praktik gratifikasi yang diterima dokter. Hal lain soal kasus penjualan obat yang mahal, kemudian keluhan soal ketersediaan bahan baku obat sehingga Indonesia mesti mengimpor.

(Baca juga: 4 Peraturan Penting BPJS Kesehatan yang Kerap Dilupakan)

 

Dirut BPJS Fahmi Idris meminta para provider, dokter dan lainnya untuk tidak khawatir dengan kerja sama pencegahan kecurangan ini.

Adapun yang dimaksud kecurangan di sini, kata Fachmi, bagi yang dengan "sengaja untuk mencari keuntungan finansial". Ada tiga pedoman yang dibuat tim, yakni pedoman pencegahan kecurangan, pendeteksian dan penyelesaian.

(Baca juga: Riset Prakarsa: Pasien BPJS Kesehatan Merasa Dokter Kurang Peduli)

Pada prinsipnya, BPJS fokus dalam menjalankan good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik.

BPJS Kesehatan juga tidak berjalan sendiri dalam mengelola JKN-KIS, melainkan diawasi banyak pihak mulai dari Satuan Pengawas Internal, Dewan Pengawas, Dewan Jaminan Sosial Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, hingga KPK.

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan, praktik kecurangan pada program JKN bisa saja terjadi di rumah sakit. Karena itu, dia meminta rumah sakit juga untuk diawasi.

"Betul, fraud (kecurangan) bisa terjadi di rumah sakit. Contoh dalam pengobatan, diagnosanya dibuat beda-beda dengan niat makin banyak diperoleh untuk reimburse BPJS," ujar Nila.

Untuk di RS pemerintah, sudah ada badan pengawas untuk menangani kecurangan. Namun, Nila mengakui bahwa di RS swasta belum ada.

"Swasta tidak ada, kami dorong, kami minta betul mereka untuk mengawasi," ujar Nila.

Kompas TV Layanan Kesehatan Gratis “Ketuk Pintu Layani Dengan Hati”
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com