Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Kapolri Kembalikan Uang Hasil Korupsi dan Bebas Proses Hukum

Kompas.com - 23/11/2018, 17:08 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, salah satu akun Facebook membagikan suatu informasi mengenai kabar Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Tito Karnavian mengembalikan uang hasil korupsi.

Setelah mengembalikan uang korupsi, menurut informasi itu, Kapolri tidak perlu diproses secara hukum.

Namun, informasi ini dibantah oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo.

Narasi yang beredar:

Akun pribadi tersebut membagikan sebuah artikel berjudul "Kapolri: Saya Sudah Mengembalikan Uang Hasil Korupsi, Jadi Tidak Perlu Proses Hukum" pada 18 November 2018.

Unggahan tersebut dilengkapi dengan keterangan seperti ini:

Nanti Para Koruptor juga berbuat sama semua rame2 cepat2 kembalikan duit hasil korupsi???????
..........
Ayo mana nich Profesor bidang Hukum Statementnya thd kasus2 spt ini???????

Penelusuran Kompas.com:

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan kabar tersebut hoaks atau bohong.

Dedi menyampaikan, mereka menemukan unggahan tersebut dari hasil patroli tim cyber Polri. Kepolisian, lanjut dia, telah memberikan peringatan kepada pemilik akun tersebut.

"Tidak semua harus ditindak (hukum), ada yang cukup diperingatkan, diberikan literasi digital. Namun apabila sudah dilakukan berulang kali dan sistematis akan ditindak sesuai hukum yang berlaku," kata Dedi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/11/2018).

Hal ini juga diklarifikasi Divisi Humas Polri melalui akun resmi Twitternya, @DivHumas_Polri.

Klarifikasi tersebut menegaskan, Tito Karnavian tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti yang tertulis dalam pemberitaan tersebut.

Kompas.com mencoba menelusuri akun yang menyebarkan informasi ini, tetapi unggahan sudah tidak ditemukan.

Dedi mengimbau masyarakat untuk bijak dan santun dalam menggunakan media sosial. 

"Karena media sosial adalah area publik bukan area privat. Karena apa yang telah di-share akan jadi jejak digital yang tidak bisa dihapus dan dapat dijadikan alat bukti apabila tindakan tersebut melanggar hukum. Saring dulu sebelum sharing," ujar Dedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com