Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Sebut DMI Akan Panggil Pengurus Masjid yang Diduga Terpapar Paham Radikal

Kompas.com - 23/11/2018, 14:31 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan Dewan Masjid Indonesia (DMI) akan memanggil pengurus masjid yang diduga terpapar paham radikal.

Hal itu disampaikan Kalla yang juga Ketua Umum DMI, menanggapi temuan 41 masjid di lingkungan pemerintah yang terpapar radikalisme.

Temuan itu didapatkan dari hasil survei Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) Nahdlatul Ulama.

"Jadi Dewan Masjid Indonesia akan mengumpulkan masjid-masjid yang dianggap itu (radikal). Karena ada lebih 48 atau berapa itu," kata Kalla, saat ditemui di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (23/11/2018).

Baca juga: Menag Dalami Temuan 41 Masjid Lingkungan Pemerintah Terpapar Radikalisme

Kalla menambahkan, temuan tersebut menarik karena justru masjid yang terpapar paham radikal berada di lingkungan kantor pemerintahan.

Kalla mengaku sudah membicarakan temuan tersebut dengan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.

Kalla menyatakan, dari temuan tersebut ada masjid yang kadar terpaparnya rendah, sedang, hingga tinggi.

Ia menyebutkan, pemerintah melalui instansi terkait bersama DMI juga akan memberikan pendekatan kepada masjid-masjid di Indonesia untuk membuat kurikulum dan penilaian untuk para penceramah.

Baca juga: Soal Masjid Terpapar Radikalisme, BIN Diminta Tak Resahkan Masyarakat

"Kami tidak melarang penceramah. Tapi batasannya mereka harus taati. Memang apalagi tahun politik sekarang ini membedakan antara mengritik dan memberi saran itu kadang susah dibedakan itu," kata Kalla.

Temuan BIN

Sebelumnya, Juru Bicara Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Hari Purwanto mengungkapkan, temuan soal 41 masjid di lingkungan pemerintah yang terpapar radikalisme didapat dari hasil survei oleh Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) Nahdlatul Ulama.

Temuan tersebut diungkapkan Kasubdit di Direktorat 83 BIN, Arief Tugiman, dalam diskusi terkait peran ormas Islam dalam NKRI, di kantor Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) Jakarta, beberapa waktu silam.

Baca juga: Wakil Ketua Dewan Masjid Jamin Tak Ada Radikalisme di Tempat Ibadah

Wawan mengatakan, hasil survei tersebut kemudian didalami lebih lanjut oleh BIN.

"Survei dilakukan oleh P3M NU, yang hasilnya disampaikan kepada BIN sebagai early warning dan ditindaklanjuti dengan pendalaman dan penelitian lanjutan oleh BIN," kata Wawan, saat ditemui di Restoran Sate Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (20/11/2018).

Kategori radikalisme tersebut, lanjut dia, dilihat dari konten yang dibawakan penceramah di masjid tersebut.

Ia mengatakan, terdapat sekitar 50 penceramah dengan konten menjurus radikalisme.

"Jadi, konten ceramahnya yang kami utamakan, karena itu kan setahun sudah ada daftar penceramahnya. Kalau masjidnya sih enggak ada yang radikal, tapi penceramahnya," terang dia.

Baca juga: Penjelasan BIN soal 41 Masjid di Lingkungan Pemerintah Terpapar Radikalisme

Wawan mengatakan, keberadaan masjid di lingkungan pemerintah seharusnya steril dari hal-hal yang berbau radikal.

Hal tersebut merupakan salah satu upaya BIN menjaga persatuan di Indonesia.

Ke depannya, BIN berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan pemberdayaan agar tercipta ceramah yang lebih sejuk. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com