Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi I: Kasus Baiq Nuril, Masalahnya Bukan di UU ITE...

Kompas.com - 22/11/2018, 18:28 WIB
Jessi Carina,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Meutya Hafid berpendapat, tak ada yang salah dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada kasus Baiq Nuril.  

Menurut Meutya, putusan MA yang justru tidak sesuai dengan substansi UU ITE.

"Bahwa dalam kasus Ibu Nuril, masalahnya bukan di UU ITE. Masalahnya di penegak hukum dalam hal ini Mahkamah Agung yang menurut saya tidak senapas dengan Undang-Undang yang dia gunakan untuk menghukum orang," ujar Meutya di kompleks parlemen, Kamis (22/11/2018).

Meutya mengatakan, Nuril bukan lah pihak yang menyebarkan rekaman percakapan asusila. Sebagai salah seorang yang membahas UU ITE di DPR, Meutya menilai Nuril seharusnya tidak dihukum dengan Undang-Undang tersebut.

Hal itu telah dibuktikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram. Meutya mengatakan putusan PN Mataram sudah tepat.

"Saya menyayangkan putusan MA terhadap Baiq Nuril. Seharusnya MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri ya, menurut saya itu yang memiliki atau senapas dengan yang ada dalam UU ITE," kata dia.

Baca juga: Usut Kasus Dugaan Pelecehan, Polisi Periksa Teman Kerja Baiq Nuril

Meutya pun mempersilakan jika ada pihak yang ingin mengajukan uji materi Undang-Undang tersebut. Dia mengatakan, Komisi I terbuka dengan opsi tersebut. Namun, dia menegaskan kembali bahwa kasus Baiq Nuril bukan karena melanggar UU ITE.

"Kalaupun ada catatan yang perlu diperbaiki, kami terbuka di komisi I. Tetapi dengan UU yang ada pun Ibu Baiq Nuril tidak terkena Pasal 27 ayat 1 karena dia tidak mentrasmisikan, menyebarluaskan konten yang dianggap bermuatan asusila tersebut," kaya Meutya.

Bantah menyebarkan

Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi, pernah menjelaskan argumentasinya bahwa Nuril tidak melanggar UU ITE. Hal ini juga dikuatkan dalam fakta sidang dan putusan di PN Mataram.

Joko mengatakan Nuril menyimpan rekaman itu dalam ponsel selama satu tahun sebagai bukti bahwa dia tidak punya hubungan dengan mantan kepala sekolah.

"Rekaman itu tidak disebarluaskan," kata Joko.

Kemudian, handphone berisi rekaman itu diberikan kepada kakak iparnya untuk digunakan. Joko mengatakan, rekan kerja Nuril yang meminta rekaman itu untuk diadukan kepada DPRD dan kepala dinas.

Nuril dan rekan kerjanya akhirnya mengambil rekaman itu dari ponsel yang dipegang kakak ipar Nuril. Rekan kerja Nuril sudah menyiapkan laptop untuk memindahkan rekamannya.

Baca juga: Babak Baru Perjuangan Baiq Nuril...

"Kemudian yang jadi perdebatan di pengadilan itu, siapa yang nyolokin kabel datanya dari handphone ke laptop," ujar Joko.

Orang yang memasang kabel data ke ponsel dinilai sebagai penyebar. Joko mengatakan, pemilik laptop memberi kesaksian bahwa Nuril yang menyolok kabel data.

Namun saksi lain mengatakan yang menyolok kabel data adalah pemilik laptop tersebut. Dalam persidangan, terbukti bahwa beberapa pihak yang memilki rekaman tersebut tidak menerimanya dari Nuril, melainkan dari rekan kerja Nuril.

"Yang jadi soal menurut hakim ini tidak memenuhi unsur Baiq Nuril yang menyebarluaskan, itu kesimpulan," kata Joko.

Kompas TV Anggota DPR RI fraksi PDIP Rieke Dyah Pitaloka bertemu dengan Baiq Nuril Maknun di Desa Puyung, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Rieke sengaja mengunjungi Nuril untuk memberikan dukungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com