JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyebutkan, ada empat unsur yang harus dipenuhi untuk menjerat korporasi dalam kasus korupsi.
Pertama, apakah perbuatan itu pertama kali dilakukan atau tidak. Kedua, suatu korporasi bisa dijerat korupsi dilihat dari seberapa sering kebiasaan menyuap atau berbuat curang dalam perusahaan.
“Yang ketiga dari segi dampak. Ini dampak hanya untuk perusahaan atau lingkungan kecil atau untuk betul-betul besar,” kata Laode.
Keempat, sebut dia, ada komitmen atasan, peraturan internal untuk melarang terjadinya penyuapan dan kecurangan.
Baca juga: Pimpinan KPK Sebut Jerat Korporasi Lebih Rumit daripada Perorangan
"Syarat lainnya apakah ada komitmen atasan atau aturan yang melarang terjadinya penyuapan atau lainnya di perusahaan itu. Ada tata kelola perusahaan yang baik," ujar Laode.
Pada kesempatan itu, Laode menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) telah diatur bahwa subyek hukum pelaku korupsi tidak saja orang, tetapi juga badan hukum atau korporasi.
UU Tipikor secara jelas menyebutkan korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi, baik itu merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
“Pasal 20 UU Tipikor itu bunyinya sangat jelas ayat (2) tindak pidana korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja, maupun berdasarkan huhungan lain bertindak dalam korporasi baik sendiri maupun bersama sama,” kata Laode.
Baca juga: KPK Ingatkan Korporasi hingga Pemerintah Daerah Jaga Profesionalisme dan Integritas
KPK saat ini telah menangani kasus yang menjerat 4 korporasi. Namun, Laode tidak menyebut kasus korupsi korporasi yang sedang ditangani KPK.
“Hari ini kami akan membaca tuntutan PT DGI (Duta Graha Indah), yang berubah menjadi PT NKE (Konstruksi Enjiniring) ini hari bersejarah KPK membacakan tuntutan mudah-mudahan Pengadilan Negeri Pusat berpihak kepada kebenaran,” kata Laode.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.