Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK Sebut Jerat Korporasi Lebih Rumit daripada Perorangan

Kompas.com - 22/11/2018, 17:01 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, penanganan kasus korupsi yang menjerat korporasi lebih rumit jika dibandingkan penanganan korupsi yang melibatkan perorangan.

Hal itu dikatakan Laode dalam dialog Kanal KPK dengan tema "Menjerat Korporasi" di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/11/ 2018).

“Yang perlu diketahui masyarakat, kasus korupsi korporasi lebih njlimet dibanding (korupsi) orang per orang dan tentunya kita juga harus bekerja sama dengan pengadilan,” ujar Laode.

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) telah diatur bahwa subjek hukum pelaku korupsi tidak hanya orang, tetapi juga badan hukum atau korporasi.

UU Tipikor secara jelas menyebutkan korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi, baik itu merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

“Pasal 20 ayat (2) UU Tipikor pada intinya menyebutkan jika korupsi dilakukan oleh atau atas nama korporasi, tuntutan atau penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya,” jelas Laode.

Ia menyebutkan, saat ini KPK telah menjerat lima korporasi. Namun, Laode tidak menyebut kasus korupsi korporasi apa saja yang sedang ditangani KPK.

“Hari ini kami akan membaca tuntutan PT DGI (Duta Graha Indah), yang berubah menjadi PT NKE (Konstruksi Enjiniring). Ini hari bersejarah KPK membacakan tuntutan mudah-mudahan Pengadilan Negeri Pusat berpihak kepada kebenaran,” kata Laode.

Meski demikian, kata Laode, hingga kini belum ada aturan tertulis yang mengatur batas waktu penanganan korupsi korporasi.

“Secara prinsip, kami sampaikan kepada penyelidik, penyidik dan penuntut (KPK) kalau yang disangkakan korporasi sebaiknya secepatnya (diselesaikan),” ujar Laode.

“Kami berharap selalu di bawah 1 tahun kalau bisa 6 bulan alhumdulilah,” lanjut dia.

Pada kesempatan itu, Laode juga menyatakan tidak pernah memiliki keinginan untuk merusak atau menjatuhkan korporasi atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

KPK berharap, setiap korporasi atau BUMN dapat bekerja, bersaing profesional serta memiliki tata kelola perusahaan yang baik.

Sementara, mantan Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko, menyambut baik lahirnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

Peraturan itu menetapkan syarat sebuah korporasi dapat dijerat dengan tindak pidana, yaitu korporasi mendapatkan keuntungan dari sebuah tindak pidana, membiarkan terjadinya tindak pidana, dan tidak mencegah terjadinya tindak pidana.

“Perma 13 itu bagus sekali dikeluarkan oleh MA sejauh hukum acaranya bisa mengisi kekosongan hingga dikeluarkan Undang-Undang,” kata Djoko.

Namun, Djoko kurang sepakat dengan ketentuan mengenai pemidanaan dalam Perma tersebut.

Adapun, Akademisi Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Maradona mengatakan, KUHAP belum mengatur tata cara memproses korporasi.

Akan tetapi, hal ini bukan tak mungkin dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com