Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK Sebut Jerat Korporasi Lebih Rumit daripada Perorangan

Kompas.com - 22/11/2018, 17:01 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, penanganan kasus korupsi yang menjerat korporasi lebih rumit jika dibandingkan penanganan korupsi yang melibatkan perorangan.

Hal itu dikatakan Laode dalam dialog Kanal KPK dengan tema "Menjerat Korporasi" di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/11/ 2018).

“Yang perlu diketahui masyarakat, kasus korupsi korporasi lebih njlimet dibanding (korupsi) orang per orang dan tentunya kita juga harus bekerja sama dengan pengadilan,” ujar Laode.

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) telah diatur bahwa subjek hukum pelaku korupsi tidak hanya orang, tetapi juga badan hukum atau korporasi.

UU Tipikor secara jelas menyebutkan korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi, baik itu merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

“Pasal 20 ayat (2) UU Tipikor pada intinya menyebutkan jika korupsi dilakukan oleh atau atas nama korporasi, tuntutan atau penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya,” jelas Laode.

Ia menyebutkan, saat ini KPK telah menjerat lima korporasi. Namun, Laode tidak menyebut kasus korupsi korporasi apa saja yang sedang ditangani KPK.

“Hari ini kami akan membaca tuntutan PT DGI (Duta Graha Indah), yang berubah menjadi PT NKE (Konstruksi Enjiniring). Ini hari bersejarah KPK membacakan tuntutan mudah-mudahan Pengadilan Negeri Pusat berpihak kepada kebenaran,” kata Laode.

Meski demikian, kata Laode, hingga kini belum ada aturan tertulis yang mengatur batas waktu penanganan korupsi korporasi.

“Secara prinsip, kami sampaikan kepada penyelidik, penyidik dan penuntut (KPK) kalau yang disangkakan korporasi sebaiknya secepatnya (diselesaikan),” ujar Laode.

“Kami berharap selalu di bawah 1 tahun kalau bisa 6 bulan alhumdulilah,” lanjut dia.

Pada kesempatan itu, Laode juga menyatakan tidak pernah memiliki keinginan untuk merusak atau menjatuhkan korporasi atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

KPK berharap, setiap korporasi atau BUMN dapat bekerja, bersaing profesional serta memiliki tata kelola perusahaan yang baik.

Sementara, mantan Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko, menyambut baik lahirnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

Peraturan itu menetapkan syarat sebuah korporasi dapat dijerat dengan tindak pidana, yaitu korporasi mendapatkan keuntungan dari sebuah tindak pidana, membiarkan terjadinya tindak pidana, dan tidak mencegah terjadinya tindak pidana.

“Perma 13 itu bagus sekali dikeluarkan oleh MA sejauh hukum acaranya bisa mengisi kekosongan hingga dikeluarkan Undang-Undang,” kata Djoko.

Namun, Djoko kurang sepakat dengan ketentuan mengenai pemidanaan dalam Perma tersebut.

Adapun, Akademisi Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Maradona mengatakan, KUHAP belum mengatur tata cara memproses korporasi.

Akan tetapi, hal ini bukan tak mungkin dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com