Djati menjelaskan, secara umum pola penanganan sampah di Indonesia hanya melalui tahapan paling sederhana, yakni mengumpulkan, mengangkut, kemudian membuang.
Pola penanganan sampah tersebut telah berlangsung puluhan tahun, dan menjadi kebijakan umum yang dilaksanakan pemerintah.
"Pola pengelolaan sampah tersebut berjalan karena dilandasi oleh mindset bahwa sampah adalah sesuatu yang tidak berguna sehingga harus dibuang," ujar Djati.
Dengan demikian, pendekatan yang dijalankan adalah pendekatan melalui penyelesaian di tempat pemrosesan akhir.
Djati menerangkan, amanat utama Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yaitu mengubah paradigma pengelolaan sampah.
Adapun pengubahan paradigma tersebut dari mengumpulkan, mengangkut, dan membuang, menjadi pengurangan penggunaan material yang berpotensi jadi sampah (reduce) dan daur ulang sumber daya (recycle).
Menurut Djati, pendekatan yang tepat menggantikan atau mengombinasikan penyelesaian di tempat pemrosesan akhir yang selama ini dijalankan adalah dengan mengimplementasikan pendekatan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), tanggung jawab produsen diperluas (extended producer responsibility atau EPR).
Ditambah pengolahan dan pemanfaatan sampah menjadi sumber daya baik sebagai bahan baku atau sumber energi terbarukan serta pemrosesan akhir sampah di TPA berwawasan lingkungan.
"UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan perlunya perubahan yang mendasar dalam pengelolaan sampah yang selama ini dijalankan. Sesuai Pasal 19 UU tersebut, pengelolaan sampah dibagi dalam dua kegiatan pokok," ujar Djati.
Dua kegiatan pokok tersebut adalah pengurangan sampah dan penanganan sampah.
Tiga aktivitas utama dalam kegiatan pengurangan sampah antara lain pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah dan pemanfaatan kembali sampah.
"Ketiga kegiatan tersebut merupakan perwujudan dari prinsip pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan," kata Djati.
Lima aktivitas utama dalam kegiatan penyelenggaraan kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
"Kegiatan penanganan sampah bermakna agar pada saatnya nanti seluruh lapisan masyarakat dapat terlayani dan seluruh sampah yang timbul dapat dipilah, dikumpulkan, diangkut, diolah dan residu hasil pengolahan ditimbun di TPA," ujar Djati.
Djati mengatakan, seluruh rangkaian kegiatan penanganan sampah semestinya dilakukan dengan baik. Sehingga, dampak terhadap lingkungan dan gangguan terhadap kesehtaan yang timbul dapat diminimalisasi karena kondisi penanganan sampah saat ini masih jauh dari harapan.
Baca juga: INFOGRAFIK: Sampah Plastik dalam Perut Paus yang Mati di Wakatobi