Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sampah dan Plastik Jadi Ancaman, seperti Apa Kebijakan Pemerintah?

Kompas.com - 22/11/2018, 15:32 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Arah Kebijakan

Djati menyampaikan, arah kebijakan pengelolaan difokuskan kepada beberapa hal, seperti berikut:

1. Meningkatkan kinerja pengurangan sampah

Hal ini dapat dilakukan melalui pembatasan sampah melalui penerapan tanggung jawab produses yang diperluas.

Selain itu, dilakukan pendauran ulang sampah melalui penerapan penyediaan dan operasional bank sampah, penyediaan dan operasional tempat pembuangan sampah (TPS) 3R, pengembangan ekonomi kreatif dari produk daur ulang serta pemanfaatan kembali sampah melalui pengembangan ekonomi kreatif produk daur ulang.

2. Meningkatkan kinerja penanganan sampah

Penanganan sampah meliputi pengumpulan sampah melalui penyediaan sarana pemilahan sesuai standar, penyediaan pedoman teknis pemilahan, dan optimasi peran bank sampah.

Pengangkutan sampah melalui penyediaan sarana, prasarana dan operasional pengangkutan sesuai standar, penyediaan pedoman teknis pengangkutan, peningkatan kompetensi operator pengangkutan.

Dalam hal pengolahan sampah, dilakukan melalui penyediaan sarana, prasarana, dan operasional pengolahan sampah menjadi bahan baku dan sumber energi yang sesuai standar, penyediaan pedoman teknis pengolahan, peningkatan kompetensi operator pengolahan, dan penyediaan informasi teknologi pengolahan yang sesuai standar.

Pemrosesan akhir sampah dilakukan melalui sarana dan prasarana serta operasional tempat pemrosesan akhir sistem lahan urug saniter atau lahan urug terkendali yang sesuai standar, penyediaan sarana dan prasarana serta operasional pemanfaatan gas metana yang sesuai standar.

Selain itu, juga dilakukan dengan penyediaan pedoman teknis pemrosesan akhir sampah, peningkatan kompetensi operator pemrosesan akhir sampah, serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan sistem tempat pemrosesan akhir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com