Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sampah dan Plastik Jadi Ancaman, seperti Apa Kebijakan Pemerintah?

Kompas.com - 22/11/2018, 15:32 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kematian paus sperma yang terdampar di perairan Wakatobi, Sulawesi Tenggara masih menyedot perhatian khalayak ramai. Hal yang memprihatinkan adalah dalam perut paus sepanjang 9,6 meter tersebut ditemukan sampah plastik seberat 5,9 kilogram.

Seperti diketahui, sampah plastik memang tidak dapat dicerna, baik oleh tubuh manusia maupun binatang. Tak dapat dipungkiri, sampah yang tidak terkelola dengan baik akan menyebabkan pencemaran di lingkungan kita.

Lalu, bagaimana regulasi pemerintah Indonesia menangani sampah plastik?

Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) Djati Witjaksono Hadi menyampaikan, saat ini sampah paling dominan di Indonesia adalah sampah organik. Sampah sisa makanan dan tumbuhan itu tercatat sebesar 50 persen.

"Komposisi sampah plastik di Indonesia saat ini sekitar 15 persen dari total timbulan sampah, terutama di daerah perkotaan," kata Djati saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/11/2018).

Data yang ada tersebut menunjukkan dalam 10 tahun terakhir, banyaknya sampah plastik terus meningkat.

"Sumber utama sampah plastik berasal dari kantong belanja, kemasan consumer goods, kemasan makanan dan minuman, serta pembungkus barang lainnya," ujar Djati.

Baca juga: Sampah Plastik Dunia dalam Angka...

Belum terkelola dan berakhir ke lingkungan

Berdasarkan informasi yang diterima Kompas.com, dari total timbulan sampah plastik tersebut, hanya sekitar 10-15 persen yang didaur ulang. Sementara 60-70 persen ditampung di tempat pembuangan akhir (TPA) dan 15 persen-30 persen belum terkelola.

Dari 15-30 persen sampah plastik yang belum terkelola ini berakhir terbuang ke lingkungan, terutama ke sungai, danau, pantai, dan laut.

Sampah plastik di lautan (marine plastics) saat ini bukan menjadi tantangan bagi Indonesia saja, melainkan menjadi permasalahan global. Sebab, marine litter atau sampah laut tak mempunyai wilayah teritori negara atau wilayah administrasi daerah.

Selain itu, dari sisi jumlah dan sebarannya cenderung meningkat secara signifikan dan tersebar dalam skala samudera.

"Meskipun belum ada data valid mengenai jumlah marine litter secara global, beberapa hasil riset mengungkapkan antara lain 80 persen marine litter berasal dari daratan," kata Djati.

Baca juga: 1,7 Ton Sampah Plastik Ditemukan di Sekitar Laut Tempat Paus Mati

Djati menambahkan, 80 persen tersebut adalah plastik dan 8,8 juta ton sampah plastik terbuang atau dibuang ke samudera setiap tahunnya.

Sampah yang dibuang ke sungai, danau, atau laut menganggu kesimbangan ekosistem dan menyebabkan kematian binatang air yang terperangkap sampah plastik.

Pada saluran air, tumpukan sampah dapat menyumbat dan menyebabkan terjadinya genangan atau banjir.

Kebijakan pemerintah

Tim gabungan memeriksa bangkai Paus yang terdampar di Pulai Kapota, Wakatobi. Foto : IstimewaTim gabungan tengah memeriksa bangkai Paus yang terdampar di Pulau Kapota, Kabupaten Wakatobi Tim gabungan memeriksa bangkai Paus yang terdampar di Pulai Kapota, Wakatobi. Foto : Istimewa
Djati menjelaskan, secara umum pola penanganan sampah di Indonesia hanya melalui tahapan paling sederhana, yakni mengumpulkan, mengangkut, kemudian membuang.

Pola penanganan sampah tersebut telah berlangsung puluhan tahun, dan menjadi kebijakan umum yang dilaksanakan pemerintah.

"Pola pengelolaan sampah tersebut berjalan karena dilandasi oleh mindset bahwa sampah adalah sesuatu yang tidak berguna sehingga harus dibuang," ujar Djati.

Dengan demikian, pendekatan yang dijalankan adalah pendekatan melalui penyelesaian di tempat pemrosesan akhir.

Djati menerangkan, amanat utama Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yaitu mengubah paradigma pengelolaan sampah. 

Adapun pengubahan paradigma tersebut dari mengumpulkan, mengangkut, dan membuang, menjadi pengurangan penggunaan material yang berpotensi jadi sampah (reduce) dan daur ulang sumber daya (recycle).

Menurut Djati, pendekatan yang tepat menggantikan atau mengombinasikan penyelesaian di tempat pemrosesan akhir yang selama ini dijalankan adalah dengan mengimplementasikan pendekatan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), tanggung jawab produsen diperluas (extended producer responsibility atau EPR).

Ditambah pengolahan dan pemanfaatan sampah menjadi sumber daya baik sebagai bahan baku atau sumber energi terbarukan serta pemrosesan akhir sampah di TPA berwawasan lingkungan.

"UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan perlunya perubahan yang mendasar dalam pengelolaan sampah yang selama ini dijalankan. Sesuai Pasal 19 UU tersebut, pengelolaan sampah dibagi dalam dua kegiatan pokok," ujar Djati.

Dua kegiatan pokok tersebut adalah pengurangan sampah dan penanganan sampah.

Tiga aktivitas utama dalam kegiatan pengurangan sampah antara lain pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah dan pemanfaatan kembali sampah.

"Ketiga kegiatan tersebut merupakan perwujudan dari prinsip pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan," kata Djati.

Lima aktivitas utama dalam kegiatan penyelenggaraan kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

"Kegiatan penanganan sampah bermakna agar pada saatnya nanti seluruh lapisan masyarakat dapat terlayani dan seluruh sampah yang timbul dapat dipilah, dikumpulkan, diangkut, diolah dan residu hasil pengolahan ditimbun di TPA," ujar Djati.

Djati mengatakan, seluruh rangkaian kegiatan penanganan sampah semestinya dilakukan dengan baik. Sehingga, dampak terhadap lingkungan dan gangguan terhadap kesehtaan yang timbul dapat diminimalisasi karena kondisi penanganan sampah saat ini masih jauh dari harapan.

Baca juga: INFOGRAFIK: Sampah Plastik dalam Perut Paus yang Mati di Wakatobi

Arah Kebijakan

IlustrasiThinkstock Ilustrasi
Djati menyampaikan, arah kebijakan pengelolaan difokuskan kepada beberapa hal, seperti berikut:

1. Meningkatkan kinerja pengurangan sampah

Hal ini dapat dilakukan melalui pembatasan sampah melalui penerapan tanggung jawab produses yang diperluas.

Selain itu, dilakukan pendauran ulang sampah melalui penerapan penyediaan dan operasional bank sampah, penyediaan dan operasional tempat pembuangan sampah (TPS) 3R, pengembangan ekonomi kreatif dari produk daur ulang serta pemanfaatan kembali sampah melalui pengembangan ekonomi kreatif produk daur ulang.

2. Meningkatkan kinerja penanganan sampah

Penanganan sampah meliputi pengumpulan sampah melalui penyediaan sarana pemilahan sesuai standar, penyediaan pedoman teknis pemilahan, dan optimasi peran bank sampah.

Pengangkutan sampah melalui penyediaan sarana, prasarana dan operasional pengangkutan sesuai standar, penyediaan pedoman teknis pengangkutan, peningkatan kompetensi operator pengangkutan.

Dalam hal pengolahan sampah, dilakukan melalui penyediaan sarana, prasarana, dan operasional pengolahan sampah menjadi bahan baku dan sumber energi yang sesuai standar, penyediaan pedoman teknis pengolahan, peningkatan kompetensi operator pengolahan, dan penyediaan informasi teknologi pengolahan yang sesuai standar.

Pemrosesan akhir sampah dilakukan melalui sarana dan prasarana serta operasional tempat pemrosesan akhir sistem lahan urug saniter atau lahan urug terkendali yang sesuai standar, penyediaan sarana dan prasarana serta operasional pemanfaatan gas metana yang sesuai standar.

Selain itu, juga dilakukan dengan penyediaan pedoman teknis pemrosesan akhir sampah, peningkatan kompetensi operator pemrosesan akhir sampah, serta pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan sistem tempat pemrosesan akhir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com