Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan MPR Dorong Publik Ajukan "Judicial Review" UU ITE

Kompas.com - 21/11/2018, 20:22 WIB
Jessi Carina,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengingatkan bahwa permohonan judicial review atau uji materi bisa ditempuh oleh pihak yang merasa keberadaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) tidak memberi keadilan.

Hidayat merespons kasus Baiq Nuril yang terjerat UU ITE.

"Bagi pihak-pihak yang kemudian mendapatkan fakta-fakta tentang ITE yang kemudian digunakan untuk kepentingan melanggar hukum atau tidak hadirkan keadilan hukum, maka ajukan judicial review," ujar Hidayat di kompleks parlemen, Rabu (21/11/2018).

Pengajuan uji materi merupakan opsi yang tersedia jika dirasa implementasi UU ITE belum menghadirkan keadilan. 

"Saya kira itu salah satu momentumnya, ketika ada kasus (seperti) ini, ajukan saja ke MK," kata dia.

Terkait kasus Baiq Nuril sendiri, Hidayat juga mempertanyakan putusan MA. Menurut Hidayat, perekaman telepon yang dilakukan oleh Nuril adalah upayanya membeli diri agar tak dilecehkan. Namun kini Nuril malah menjadi tersangka.

"Seharusnya masalah ini segera diselesaikan dalam konteks keadilan publik dan keadilan publik itu enggak menghendaki ada orang yang jadi korban kok malah dihukum," ujar Hidayat.

Baca juga: Berkaca dari Kasus Baiq Nuril, LPSK Desak DPR Revisi UU ITE

Baiq Nuril merupakan mantan pegawai honorer di bagian tata usaha SMU 7 Mataram, NTB.

Pengadilan Negeri Kota Mataram memvonis Baiq tidak bersalah atas kasus penyebaran rekaman telepon kepala sekolahnya yang bermuatan asusila.

Jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke MA. Rupanya, MA memvonis sebaliknya, yakni memvonisnya bersalah dengan hukuman kurungan selama enam bulan dan denda Rp 500 juta.

Kompas TV Anggota DPR RI fraksi PDIP Rieke Dyah Pitaloka bertemu dengan Baiq Nuril Maknun di Desa Puyung, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Rieke sengaja mengunjungi Nuril untuk memberikan dukungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com