Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Akan Konsultasi dengan Ahli dan MK Terkait Putusan MA soal Pencalonan DPD

Kompas.com - 13/11/2018, 16:16 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana untuk berdiskusi dan berkonsultasi dengan sejumlah pihak sebelum menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi PKPU Nomor 26 Tahun 2018.

PKPU tersebut mengatur tentang larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihak-pihak yang akan diajak berdiskusi di antaranya ahli hukum tata negara dan Mahkamah Konstitusi (MK). Tak menutup kemungkinan, KPU juga akan berdiskusi dengan MA.

Namun, sebelum berdiskusi dengan pihak lain, KPU lebih dulu akan mengkaji putusan MA itu.

"Saya sudah minta kemarin pas rapat di Senin kemarin supaya ini dilakukan kajian," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/11/2018).

Baca juga: Putusan MA soal Pencalonan Anggota DPD Dinilai Perumit Proses Pemilu

"Kemudian diusulkan di situ bahwa ada FGD bersama ahli hukum tata negara, dan audiensi dengan MK. Nah, ada kemungkinan juga audensi dengan MA," sambungnya.

Arief mengatakan, diskusi dengan pihak lain penting, supaya KPU bisa mengambil keputusan yang tepat dalam menindaklanjuti putusan MA, dengan pertimbangan pihak-pihak terkait.

Dalam pandangan KPU, putusan MK mengenai hasil uji materi PKPU Nomor 26 Tahun 2018 jelas mengatakan bahwa peraturan tentang larangan anggota partai politik menjabat sebagai anggota DPD diberlakukan untuk Pemilu 2019.

Sehingga, KPU dalam tahap penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) mencoret calon anggota DPD yang masih menjabat sebagai anggota partai politik.

Isi putusan MA pun, kata Arief, tidak membatalkan putusan KPU yang menindaklanjuti putusan MK tersebut.

"Dalam putusan MA itu kan, sebenarnya tidak pernah dibatalkan PKPU tentang tindak lanjut putusan MK itu, dan putusan MK juga tidak dinyatakan tidak berlaku. Cuma soal timingnya," ujar Arief.

Arief mengatakan, KPU masih harus mempertimbangkan, apakah putusan MA itu harus dijalankan saat ini atau tidak, sementara KPU telah menetapkan calon anggota legislatif melalui DCT.

Tahapan pencalonan anggota DPD, menurut Arief, berakhir pada penetapan DCT, 20 September 2018 lalu.

"Kalau memang itu harus dilakukan sekarang, kan itu sudah keluar daftar calon tetapnya. Sementara KPU mengambil keputusan itu berdasarkan keputusan ketika masih belum masuk ke DCT. Sekarang situasinya kan berbeda ketika keluar putusan MA, nah beberapa hal itu yang akan kami konsultasikan," kata dia.

Namun demikian, Arief menyebut, pihak-pihak yang akan diajak berdiskusi dengan KPU hanya akan memberikan pendapat. Sementara keputusan, tetap berada di tangan KPU.

Halaman:



Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com