Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MA soal Pencalonan Anggota DPD Dinilai Perumit Proses Pemilu

Kompas.com - 31/10/2018, 20:52 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebut, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018, telah memperumit penyelenggaraan pemilu.  

Seperti diketahui, MA mengabulkan judicial review PKPU tentang larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Uji materi itu dimohonkan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). 

Menurut Feri, KPU telah menjalankan aturan yang tercantum di PKPU. PKPU itu pun sudah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai politik menjadi calon DPD. 

Feri menilai, PKPU Nomor 26/2018 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.

Baca juga: Peneliti Perludem Nilai Putusan MA Soal Oesman Sapta Ajaib

"Kalaupun MA berpandangan PKPU bertentangan dengan undang-undang, pertanyaannya, undang-undang yang mana? Karena Undang-Undang Pemilu sudah melarang pimpinan parpol mencalonkan diri sebagai anggota DPD," kata Feri saat dihubungi, Rabu (31/10/2018).

Putusan MA tersebut, kata Feri, akan menyebabkan kebingungan bagi KPU. Sebab, putusan tersebut bertentangan dengan putusan MK.

Feri menyarankan KPU untuk tetap menjalankan putusan MK, yaitu melarang pengurus partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD. Sebab, putusan MK bersifat erga omnes (terhadap semuanya).

Jika putusan MA mempermasalahkan PKPU, maka KPU bisa membentuk PKPU baru yang disesuaikan dengan putusan MK.

"Hemat saya, KPU tetap harus mematuhi putusan MK. Bisa berbagai cara, salah satunya kalau MA mempermasalahkan PKPU itu, KPU bisa membentuk PKPU yang baru dan sesuai putusan MK, karena bagaimanapun Undang-Undang sudah diterjemahkan MK demikian," ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.

Lebih lanjut, Feri mengatakan, pihak-pihak terkait harus membaca putusan MA secara utuh. Perlu diingat pula, putusan MA tidak berlaku surut. KPU telah mencoret OSO dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD sejak 20 September 2018 lalu, dan tahapan Pemilu terus berjalan.

Baca juga: Kabulkan Gugatan Oesman Sapta Odang, MA Diminta Introspeksi

MA mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan OSO. "Iya benar dikabulkan," kata Juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Selasa (30/10/2018).

Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 tertanggal 23 Juli 2018, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Kompas TV Sebelumnya, Oesman menggugat KPU karena dirinya dicoret dari daftar calon tetap caleg DPD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com