Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Akan Konsultasi dengan Ahli dan MK Terkait Putusan MA soal Pencalonan DPD

Kompas.com - 13/11/2018, 16:16 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana untuk berdiskusi dan berkonsultasi dengan sejumlah pihak sebelum menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi PKPU Nomor 26 Tahun 2018.

PKPU tersebut mengatur tentang larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihak-pihak yang akan diajak berdiskusi di antaranya ahli hukum tata negara dan Mahkamah Konstitusi (MK). Tak menutup kemungkinan, KPU juga akan berdiskusi dengan MA.

Namun, sebelum berdiskusi dengan pihak lain, KPU lebih dulu akan mengkaji putusan MA itu.

"Saya sudah minta kemarin pas rapat di Senin kemarin supaya ini dilakukan kajian," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/11/2018).

Baca juga: Putusan MA soal Pencalonan Anggota DPD Dinilai Perumit Proses Pemilu

"Kemudian diusulkan di situ bahwa ada FGD bersama ahli hukum tata negara, dan audiensi dengan MK. Nah, ada kemungkinan juga audensi dengan MA," sambungnya.

Arief mengatakan, diskusi dengan pihak lain penting, supaya KPU bisa mengambil keputusan yang tepat dalam menindaklanjuti putusan MA, dengan pertimbangan pihak-pihak terkait.

Dalam pandangan KPU, putusan MK mengenai hasil uji materi PKPU Nomor 26 Tahun 2018 jelas mengatakan bahwa peraturan tentang larangan anggota partai politik menjabat sebagai anggota DPD diberlakukan untuk Pemilu 2019.

Sehingga, KPU dalam tahap penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) mencoret calon anggota DPD yang masih menjabat sebagai anggota partai politik.

Isi putusan MA pun, kata Arief, tidak membatalkan putusan KPU yang menindaklanjuti putusan MK tersebut.

"Dalam putusan MA itu kan, sebenarnya tidak pernah dibatalkan PKPU tentang tindak lanjut putusan MK itu, dan putusan MK juga tidak dinyatakan tidak berlaku. Cuma soal timingnya," ujar Arief.

Arief mengatakan, KPU masih harus mempertimbangkan, apakah putusan MA itu harus dijalankan saat ini atau tidak, sementara KPU telah menetapkan calon anggota legislatif melalui DCT.

Tahapan pencalonan anggota DPD, menurut Arief, berakhir pada penetapan DCT, 20 September 2018 lalu.

"Kalau memang itu harus dilakukan sekarang, kan itu sudah keluar daftar calon tetapnya. Sementara KPU mengambil keputusan itu berdasarkan keputusan ketika masih belum masuk ke DCT. Sekarang situasinya kan berbeda ketika keluar putusan MA, nah beberapa hal itu yang akan kami konsultasikan," kata dia.

Namun demikian, Arief menyebut, pihak-pihak yang akan diajak berdiskusi dengan KPU hanya akan memberikan pendapat. Sementara keputusan, tetap berada di tangan KPU.

Halaman:



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com