Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ormas Islam Belum Sepakat soal Penggunaan Bendera

Kompas.com - 09/11/2018, 21:31 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik soal pembakaran bendera yang terjadi di Garut, Jawa Barat akhirnya sudah disepakati semua ormas Islam, kepolisian, hingga pemerintah. Mereka sepakat menghormati proses hukum yang sudah berjalan terkait peristiwa itu.

Namun, masih ada isu yang belum disepakati yakni soal penggunaan bendera. Bendera berwarna hitam ini sebelumnya menuai polemik.

Ketua Forum Santri Indonesia Muhammad Hanif Al Attas, misalnya, mengklaim penggunaan bendera tak boleh lagi dilarang bahkan di-sweeping aparat. Dia menyebutkan bendera hitam ini berbeda dengan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Bahwa yang tidak boleh ini bendera ini (menunjukkan gambar bendera HTI menggunakan kertas), ini bendera HTI. Tadi sudah dijelaskan secara gamblang, tapi yang ini (menunjukkan gambar bendera bertuliskan kalimat tauhid menggunakan kertas) tidak pernah dilarang di indonesia," kata Hanif usai pertemuan.

Baca juga: Wiranto: Demo soal Pembakaran Bendera Ditunggangi Eks Anggota HTI

Hanif mengatakan, hasil pertemuan juga menyepakati bahwa bendera tauhid, dengam warna apapun, tidak boleh di-sweeping dan dilarang lagi, apalagi dibakar.

"Bendera tauhid yang seperti ini, dengan warna apapun, tidak boleh di-sweeping dan dilarang lagi, tidak boleh dikucilkan lagi, apalagi dibakar. Ini sudah menjadi kesepakatan dalam NKRI," ujar Hanif.

Bendera tauhid, lanjut Hanif, keberadaannya legal. Bendera tersebut juga wajib dihormati dan dimuliakan.

Lebih lanjut, Hanif meminta supaya publik tidak membenturkan antara bendera tauhid dengan bendera merah putih. Sebab, dua bendera tersebut adalah dua bendera yang berbeda.

"Jangan dibentur-benturkan dengan merah putih. Kita bangga dengan merah putih sebagai negeri kita, kita bangga tauhid sebagai keyakinan umat Islam," katanya.

Belum disepakati

Akan tetapi, pandangan Hanif itu dianggap sebagai klaim sepihak. Pasalnya, tak ada kesepakatan apapun yang menyinggung soal bendera dalam pertemuan ormas Islam, kepolisian, hingga pemerintah di Kemenko Polhukam.

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faisal Zaini menolak klaim dari pihak Hanif itu.

"Tidak ada kesepakatan dalam silaturahmi. Bahkan Menkopolhukam menolak pengertian pembolehan penggunaan bendera hitam yang sering digunaman oleh kelompok yang justru merugikan Islam di dunia Internasional," ucap Helmy.

Helmy menyatakan bahwa ada banyak cara yang bisa digunakan untuk memuliakan kalimat tauhid, antara lain dengan taqorrub kepada Allah SWT melalui Dzikir, tahlil dan sebagainya. Dengan dzikrullah akan terpancar kebijaksanaan untuk kemudian mau berbagi dan membantu antar sesama.

Baca juga: Ini Kesepakatan Menko Polhukam dan Sejumlah Ormas Islam soal Pembakaran Bendera

Dalam pandangan Helmy, kalimat tauhid itu kalimat yang tepat digunakan untuk mempersatukan, bukan sebaliknya digunakan untuk mencerai-beraikan persatuan.

"Pemahaman seperti inilah yang penting untuk dimiliki bersama," ucap dia. Helmy menyayangkan adanya framing sepihak yang dilakukan kelompok tertentu. 

"Masalah bendera di Garut, kita serahkan ini sebagai ranah hukum. PP GP Ansor telah memberikan sanksi kepada oknum yang membakar," kata Helmy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

21 Persen Jemaah Haji Indonesia Berusia 65 Tahun ke Atas, Kemenag Siapkan Pendamping Khusus

21 Persen Jemaah Haji Indonesia Berusia 65 Tahun ke Atas, Kemenag Siapkan Pendamping Khusus

Nasional
Jokowi Sebut Impor Beras Tak Sampai 5 Persen dari Kebutuhan

Jokowi Sebut Impor Beras Tak Sampai 5 Persen dari Kebutuhan

Nasional
Megawati Cermati 'Presidential Club' yang Digagas Prabowo

Megawati Cermati "Presidential Club" yang Digagas Prabowo

Nasional
Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Diduga Sewa Pengacara Sengketa Pileg untuk Lawan MK di PTUN

Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Diduga Sewa Pengacara Sengketa Pileg untuk Lawan MK di PTUN

Nasional
Pascaerupsi Gunung Ruang, BPPSDM KP Lakukan “Trauma Healing” bagi Warga Terdampak

Pascaerupsi Gunung Ruang, BPPSDM KP Lakukan “Trauma Healing” bagi Warga Terdampak

Nasional
Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

Nasional
Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Nasional
Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Nasional
Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Nasional
Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Nasional
Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Nasional
Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com