Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Jokowi Tagih Polri Usut Video Anak yang Teriak "2019 Ganti Presiden"

Kompas.com - 08/11/2018, 18:50 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) segera menindaklanjuti pelaporan mereka tentang video sekelompok anak berseragam seperti Pramuka yang meneriakkan kata-kata "2019 Ganti Presiden".

Hal itu disampaikan Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan, saat menyambangi Kantor Bareskrim untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik. Pemberian keterangan tersebut dalam rangka memenuhi panggilan dari pihak Bareskrim.

"Makanya kami mendatangi Bareskrim untuk memberikan penjelasan terhadap laporan tersebut, supaya Bareskrim melakukan tindakan, melakukan upaya, pengecekkan terhadap pembuatan video tersebut," ujarnya di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).

Baca juga: 5 Fakta Video Pramuka Teriak 2019 Ganti Presiden, Protes Gus Ipul hingga Tanggapan Risma

Sebelumnya, mereka melaporkan masalah ini kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Namun, KPAI melimpahkan laporan tersebut kepada Bareskrim.

Ia pun berharap kasus eksploitasi anak dalam kegiatan politik tidak terulang kembali. Berkaca dari kasus yang ia laporkan, Irfan menuturkan hal itu telah menyalahi peraturan tentang perlindungan anak.

"Kita memberikan penjelasan, keterangan, terhadap laporan yang kami sampaikan di KPAI supaya laporan kita tidak terhenti. Ini harus segera ditindaklanjuti karena kita menganggap ada unsur pidananya yang tercantum di UU perlindungan anak," ucap dia.

TKN melaporkan hal tersebut dengan dasar Pasal 15a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Baca juga: Buwas Pastikan yang Teriak 2019 Ganti Presiden dalam Video Viral Bukan Anggota Pramuka

Untuk itu, bagi pelaku akan dijerat dengan Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama lima tahun dan/atau denda hingga Rp 100 juta.

Sebelumnya, terdapat video berdurasi 1 menit viral di media sosial beberapa hari terakhir. Dalam video tersebut, ratusan anggota Pramuka meneriakkan kata-kata "2019 Ganti Presiden".

Kata-kata Ganti Presiden 2019 diucapkan oleh anak-anak yang mengenakan pakaian Pramuka.

Pengucapan kata-kata tersebut dibimbing oleh beberapa orang yang tidak mengenakan pakaian pramuka.

Di tengah peserta berseragam Pramuka, terdapat beberapa orang yang mengenakan pakaian putih. Di akhir-akhir video, peserta juga dituntun mengucapkan kata-kata takbir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com