Hal itu disampaikan Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan, saat menyambangi Kantor Bareskrim untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik. Pemberian keterangan tersebut dalam rangka memenuhi panggilan dari pihak Bareskrim.
"Makanya kami mendatangi Bareskrim untuk memberikan penjelasan terhadap laporan tersebut, supaya Bareskrim melakukan tindakan, melakukan upaya, pengecekkan terhadap pembuatan video tersebut," ujarnya di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).
Sebelumnya, mereka melaporkan masalah ini kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Namun, KPAI melimpahkan laporan tersebut kepada Bareskrim.
Ia pun berharap kasus eksploitasi anak dalam kegiatan politik tidak terulang kembali. Berkaca dari kasus yang ia laporkan, Irfan menuturkan hal itu telah menyalahi peraturan tentang perlindungan anak.
"Kita memberikan penjelasan, keterangan, terhadap laporan yang kami sampaikan di KPAI supaya laporan kita tidak terhenti. Ini harus segera ditindaklanjuti karena kita menganggap ada unsur pidananya yang tercantum di UU perlindungan anak," ucap dia.
TKN melaporkan hal tersebut dengan dasar Pasal 15a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Untuk itu, bagi pelaku akan dijerat dengan Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama lima tahun dan/atau denda hingga Rp 100 juta.
Sebelumnya, terdapat video berdurasi 1 menit viral di media sosial beberapa hari terakhir. Dalam video tersebut, ratusan anggota Pramuka meneriakkan kata-kata "2019 Ganti Presiden".
Kata-kata Ganti Presiden 2019 diucapkan oleh anak-anak yang mengenakan pakaian Pramuka.
Pengucapan kata-kata tersebut dibimbing oleh beberapa orang yang tidak mengenakan pakaian pramuka.
Di tengah peserta berseragam Pramuka, terdapat beberapa orang yang mengenakan pakaian putih. Di akhir-akhir video, peserta juga dituntun mengucapkan kata-kata takbir.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/08/18500021/kubu-jokowi-tagih-polri-usut-video-anak-yang-teriak-2019-ganti-presiden