Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KNKT Minta Boeing Tinjau Ulang Pesawat 737 Max Terbaru

Kompas.com - 07/11/2018, 22:45 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.COM - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) meminta perusahaan Boeing untuk mengkaji dan meninjau ulang pesawat 737 Max model terbaru.

ermintaan tersebut setelah KNKT melakukan investigasi terhadap kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.

"Ini permintaan KNKT dari apa yang sudah terjadi. Jadi, seperti kemarin yang sudah kami investigasikan, kami tidak mencari kesalahan, tetapi perbaikan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di dunia," kata Kepala Subkomite Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/11/2018).

Baca juga: KNKT: Indikator Airspeed Lion Air JT 610 Tidak Normal

Nurcahyo menjelaskan, dari data awal yang sudah dikaji, KNKT memandang Boeing perlu untuk memperbaiki sejumlah komponen yang dianggap bermasalah, termasuk indikator airspeed.

Boeing juga diminta menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi pada pesawat Lion Air registrasi PK-LQP tersebut.

Kemudian, Boeing juga diharapkan untuk menyampaikan perbaikan komponen tersebut kepada maskapai pengguna 737 Max terbaru di seluruh dunia. 

"Tadi pagi kami sudah menerima safety warning dari Boeing kepada operator pesawat yang menggunakan Boeing. Kemudian, kita diskusi, ada beberapa hal yang kami minta penjelasannya," ungkapnya.

Dalam buletin dari Boeing tersebut, operator pesawat 737 Max diperingatkan mengenai pembacaan yang salah terhadap flight monitoring system. Kesalahan tersebut yang kemudian menyebabkan pesawat menukik tiba-tiba.

Lebih jauh, tutur Nurcahyo, sudah ada kesepakatan antara KNKT dan Boeing untuk mempublikasikan kepada seluruh maskapai pesawat di dunia. Nantinya, akan ada prosedur baru penerbangan pesawat Boeing jenis tersebut.

Baca juga: KNKT Susun Daftar Komponen untuk Penyelidikan JT 610

Sementara itu, Kepala KNKT Soerjanto Tjahjano menambahkan, setelah menemukan adanya kerusakan empat kali beruntut pada komponen petunjuk kecepatan pesawat, kemudian KNKT berdiskusi dengan National Transportation Safety Board (NTSB) Amerika dan Boeing.

Hasil diskusi tersebut menyepakati untuk segera menyampaikan langkah yang tepat jika pesawat lainnya mengalami kerusakan serupa.

"Kita berikan petunjuk langkah yang tepat. Jadi ini hasil kerja sama KNKT, Boeing, dan NTSB untuk membuat prosedur baru nantinya," papar Soerjanto.

Kompas TV Dalam pemeriksaan yang dilakukan KNKT berdasar data pada FDR terhadap kecelakaan Lion Air PK-LQP sejumlah temuan telah didapatkan salah satunya adalah adanya kerusakan penunjuk kecepatan pada empat penerbangan terakhir sebelum terjadinya kecelakaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com