JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengumumkan putusan kasus dugaan 'curi start' iklan kampanye pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Rabu (7/11/2018) siang.
Rencananya, Bawaslu akan menggelar konferensi pers mengumumkan putusan kasus itu.
"Nanti ada tentang putusan iklan, siang. Lewat preskon karena kami harus beritahukan pada publik bahwa kasus ini lanjut atau tidak," kata Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).
Putusan Bawaslu itu diambil melalui rapat pleno, pasca Bawaslu melakukan kajian bersama Sentra Gakkumdu.
Selain itu, dalam kasus ini turut pula dilibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Perludem: Alasan Tim Jokowi-Maruf Tak Tahu Aturan Iklan Kampanye Tak Bisa Dibenarkan
KPU bertindak sebagai ahli yang memberikan keterangan mengenai definisi citra diri, kampanye, serta iklan kampanye media massa.
Bagi Bawaslu, keterangan KPU penting untuk memberikan detail pengertian kampanye.
Diharapkan, dari penjelasan yang disampaikan KPU, Bawaslu dapat mengambil keputusan yang objektif.
"KPU kami posisikan sebagai ahli berkaitan dengan memahami apa itu kampanye, jadwal, tahapan, karena KPU punya kewenangan membuat PKPU, menjelaskan teknis bunyi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017. Kami butuh keterangan detail soal kampanye itu sehingga dari sana kami bisa ambil kesimpulan objektif," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo di kantor Bawaslu, Selasa (6/11/2018).
Sebelumnya, pasangan Jokowi-Ma'ruf dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye.
Baca juga: Iklan Kampanye Dibatasi, Peserta Pemilu Harus Lebih Kreatif
Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 tersebut disinyalir melakukan 'curi start' kampanye dengan beriklan di media massa.
Padahal, metode kampanye iklan baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.
Iklan tersebut dimuat dalam surat kabar Media Indonesia yang terbit Rabu (17/10/2018).
Dalam iklan itu tertulis 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia', dengan gambar Jokowi dan Ma'ruf disertai angka 01 sebagai nomor urut pasangan calon.
Dalam iklan juga tertera nomor rekening untuk penyaluran donasi dan sebuah nomor ponsel.
Aturan mengenai waktu iklan kampanye pemilu diatur dalam Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebut, iklan di media massa cetak, media massa elektronik dan internet dilakasanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang, dari 23 Maret 2019 sampai 13 April 2019.
Jika didapati peserta pemilu yang melakukan iklan kampanye di luar waktu yang ditentukan, maka bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu.
Peserta pemilu yang terbukti melanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta sebagaimana diatur pada Pasal 492 Undang-Undang Pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.