Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: Alasan Tim Jokowi-Ma'ruf Tak Tahu Aturan Iklan Kampanye Tak Bisa Dibenarkan

Kompas.com - 22/10/2018, 22:53 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menganggap, alasan kubu Jokowi-Ma'ruf Amin yang beriklan di surat kabar sebelum waktunya tidak dapat dibenarkan. Kubu Jokowi-Ma'ruf mengaku tidak mengetahui adanya waktu khusus untuk penayangan iklan kampanye lewat media massa.

Menurut Titi, sebagaimana prinsip hukum yang berlaku, setiap orang dianggap mengetahui suatu aturan setelah aturan tersebut diundangkan.

"Kalau alasannya karena tidak tahu, menurut saya tidak bisa dibenarkan, karena kan prinsip hukum itu setiap orang dianggap mengetahui hukum setelah suatu aturan di undangkan," kata Titi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/10/2018).

Baca juga: Bawaslu Selidiki Dugaan Pelanggaran Iklan Kampanye Jokowi-Maruf di Surat Kabar

Lagipula, kata Titi, aturan mengenai iklan kampanye yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang sebelumnya dibahas oleh parlemen. Mau tidak mau, seluruh elemen peserta pemilu paham mengenai aturan tersebut.

"Enggak ada alasan juga enggak tau. Karena PKPU itu kan Undang-Undang dibahas oleh para wakil partai di parlemen, PKPU dikonsultasikan sebelum disahkan. Jadi mau nggak mau elemen peserta pemilu itu sudah paham dengan aturan ini," ujar Titi.

Titi menyebut, peserta pemilu seharusnya menjadi referensi yang baik bagi publik, atau menjadi contoh untuk masyarakat dalam hal ketaatan aturan pemilu.

Baca juga: TKN Siap Tanggung Jawab soal Iklan Jokowi-Maruf di Surat Kabar

Lebih lanjut, Titi mengatakan peristiwa ini bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh peserta pemilu, untuk memperkuat pemahaman mengenai aturan dan melaksanakannya sesuai dengan prinsip hukum.

Selain itu, bagi KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu, hal itu bisa dijadikan refleksi untuk memperkuat aturan yang berlaku.

"Ini jadi pembelajaran untuk memperkuat tim hukum, di setiap kelompk peserta pemilu agar kompetisi itu betul-betul dijalankan sesuai dengan prinsip hukum," tandasnya.

Aturan main kampanye di media

Aturan mengenai waktu iklan kampanye pemilu diatur dalam Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebut, iklan di media massa cetak, media massa elektronik dan internet dilakasanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang, dari 23 Maret 2019 sampai 13 April 2019.

Jika didapati peserta pemilu yang melakukan iklan kampanye di luar waktu yang ditentukan, maka bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu. Peserta pemilu yang terbukti melanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta sebagaimana diatur pada Pasal 492 Undang-Undang Pemilu. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding menyebut, pihaknya tidak mengetahui bahwa iklan kampanye baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye.

Iklan pasangan calon Jokowi-Ma'ruf, dimuat dalam dua surat kabar nasional yang terbit Rabu (17/10/2018). Dalam iklan tersebut, tertulis 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia', dengan gambar Jokowi dan Ma'ruf disertai angka 01 sebagai nomor urut pasangan calon.

Dalam iklan juga tertera nomor rekening untuk penyaluran donasi dan sebuah nomor ponsel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com