Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Cari Pelaku Lain Kasus Hoaks Pencurian Anak

Kompas.com - 02/11/2018, 18:07 WIB
Reza Jurnaliston,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri baru saja menangkap empat orang pelaku penyebar berita bohong atau hoaks tentang penculikan anak yang viral.

Kasubdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Rickynaldo Chairul menyatakan, pihaknya akan mendalami dan mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang menyebarkan berita bohong atau hoaks mengenai penculikan anak.

“Empat orang ini pertama kali mengunggah konten ini. Namun kalau ada perkembangan lain akan dilakukan penyelidikan akan kita tangkap juga para pelaku yang menyebarkan konten-konten hoaks pencurian anak,” ujar Rickynaldo di Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (2/11/2018).

Ke-empat tersangka yang ditangkap, terdiri dari 3 laki-laki dan seorang perempuan.

Mereka adalah, EW (31), laki-laki dan bekerja sebagai satpam. Dia menyebarkan konten hoaks lewat akun Facebook dengan inisial EW.

Lalu, RA (33), laki-laki, sehari-hari bekerja sebagai sopir, pemilik akun Facebook dengan inisial AT.

DNL (21), tak bekerja dan JHHS (31), sopir angkot yang punya akun Facebook sama dengan inisial namanya.

Dari penelusuran awal, jelas Rickynaldo, empat tersangka inilah yang mengawali, menyebar, dan memposting tentang penculikan di akun Facebook.

Rickynaldo menjelaskan, motif yang mereka lakukan dalam menyebarkan konten hoaks penculikan anak supaya masyarakat waspada.

“Adapun modus operandinya ke-empat orang pelaku ini memang dengan sengaja memposting gambar, video, dan tulisan dengan konten tentang penculikan anak Ciseeng Bogor, Sawangan Depok, dan Ciputat Tangerang melaui media sosial Facebook,” papar Rickynaldo.

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Penyebar Hoaks Penculikan Anak di Facebook

Rickynaldo berharap, kepada seluruh masyarakat khususnya warga pengguna ruang siber agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Tidak sembarangan mengupload bahkan menyebarkan berita-berita yang belum diklarafikasi dengan benar apalagi berita-berita yang diupload ini menimbulkan keresahan di dalam masyarakat ini tidak benarkan,” tutur dia.

Adapun para pelaku disangkakan dengan Pasal 51 juncto pasal 35 Undang-Undang RI 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar.

Kompas TV Ratna dijerat polisi berbuat onar dengan meyebarkan informasi bohong mengenai dirinya yang dianiaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja Adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja Adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com