Salin Artikel

Polisi Cari Pelaku Lain Kasus Hoaks Pencurian Anak

Kasubdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Rickynaldo Chairul menyatakan, pihaknya akan mendalami dan mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang menyebarkan berita bohong atau hoaks mengenai penculikan anak.

“Empat orang ini pertama kali mengunggah konten ini. Namun kalau ada perkembangan lain akan dilakukan penyelidikan akan kita tangkap juga para pelaku yang menyebarkan konten-konten hoaks pencurian anak,” ujar Rickynaldo di Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (2/11/2018).

Ke-empat tersangka yang ditangkap, terdiri dari 3 laki-laki dan seorang perempuan.

Mereka adalah, EW (31), laki-laki dan bekerja sebagai satpam. Dia menyebarkan konten hoaks lewat akun Facebook dengan inisial EW.

Lalu, RA (33), laki-laki, sehari-hari bekerja sebagai sopir, pemilik akun Facebook dengan inisial AT.

DNL (21), tak bekerja dan JHHS (31), sopir angkot yang punya akun Facebook sama dengan inisial namanya.

Dari penelusuran awal, jelas Rickynaldo, empat tersangka inilah yang mengawali, menyebar, dan memposting tentang penculikan di akun Facebook.

Rickynaldo menjelaskan, motif yang mereka lakukan dalam menyebarkan konten hoaks penculikan anak supaya masyarakat waspada.

“Adapun modus operandinya ke-empat orang pelaku ini memang dengan sengaja memposting gambar, video, dan tulisan dengan konten tentang penculikan anak Ciseeng Bogor, Sawangan Depok, dan Ciputat Tangerang melaui media sosial Facebook,” papar Rickynaldo.

Rickynaldo berharap, kepada seluruh masyarakat khususnya warga pengguna ruang siber agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Tidak sembarangan mengupload bahkan menyebarkan berita-berita yang belum diklarafikasi dengan benar apalagi berita-berita yang diupload ini menimbulkan keresahan di dalam masyarakat ini tidak benarkan,” tutur dia.

Adapun para pelaku disangkakan dengan Pasal 51 juncto pasal 35 Undang-Undang RI 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/02/18074521/polisi-cari-pelaku-lain-kasus-hoaks-pencurian-anak

Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke