JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pelaksana tugas Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham membantah meminta uang kepada pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, untuk keperluan penyelenggaraan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Partai Golkar.
Hal itu dikatakan Idrus saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/11/2018).
Idrus bersaksi bagi terdakwa Johannes Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
"Mohon maaf JPU dan Yang Mulia, seingat saya tidak ada permintaan. Saya tidak pernah dan tidak dalam posisi untuk meminta," ujar Idrus kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Eni: Idrus Berkelakar, Kotjo Pengusaha Besar, Zakatnya Harus Diberikan ke Organisasi
Idrus mengakui dua kali bertemu dengan Kotjo pada 2018. Pertama pada Maret dan yang kedua sekitar akhir Mei atau awal Juni 2018.
Dalam dua kali pertemuan, Idrus selalu didampingi oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Eni merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar.
Menurut Idrus, Munaslub Partai Golkar digelar pada Desember 2017. Dengan demikian, dua kali pertemuan dengan Kotjo dilakukan setelah munaslub dilaksanakan.
Padahal, dalam persidangan sebelumnya, Eni Maulani mengakui pernah dilakukan pertemuan antara dia, Idrus dan Kotjo.
Pertemuan itu dilakukan pada Desember 2017, sebelum Munaslub digelar.
Baca juga: Menurut Jaksa, Eni dan Idrus Minta Rp 4 Miliar ke Kotjo untuk Munaslub Golkar
Menurut Eni, dalam pertemuan itu, dia menyampaikan permintaan agar Kotjo membantu pendanaan munaslub.
Menurut dia, saat itu Idrus juga menekankan agar Kotjo memberikan bantuan keuangan untuk partai melalui Eni yang ditunjuk sebagai bendahara Munaslub.
Namun, hal itu dibantah oleh Idrus.
"Itu tidak ada. Saya lebih dulu kenal Kotjo daripada Eni. Kalau saya mau, saya bisa minta langsung tanpa perantara Eni," kata Idrus.
Baca juga: 7 Pengakuan Eni soal Keterlibatan Setya Novanto hingga Dirut PLN Sofyan Basir
Dalam kasus ini, Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Diduga, pemberian uang itu atas sepengetahuan Idrus Marham.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.