JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan uji materi (judicial review) yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).
OSO mengajukan uji materi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Namun, salinan putusan uji materi secara lengkap belum dipublikasikan.
Juru Bicara MA Suhadi menjelaskan, salinan putusan gugatan uji materi OSO sedang disusun dan dalam waktu dekat akan diumumkan kepada publik.
Baca juga: Bawaslu Sesalkan MA Kabulkan Permohonan Uji Materi OSO
“Kami tunggu dari pihak manajemen perkara terkait salinan putusan tersebut dari asisten yang akan memberikan informasi. Nanti selesai minutasi mungkin tidak lama,” kata Suhadi, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/10/2018).
Minutasi merupakan proses penyusunan putusan (termasuk petikan putusan) yang dilakukan oleh panitera pengganti dimulai dari tahapan pengetikan konsep, koreksi, dan penandatanganan putusan, pembuatan serta pengiriman salinan putusan hingga publikasi putusan.
“Saya kira paling lama minggu depan,” kata Suhadi.
Suhadi mengatakan, penanganan perkara di Mahkamah Agung mulai dari pendaftaran perkara hingga putusan telah harus memenuhi standar operasional prosedur yang berlaku.
“Jadi kan, proses putusan perkara diputuskan oleh majelis hakim, lalu disusun oleh panitera pengganti. Kemudian dikoreksi oleh pembaca satu (anggota majelis hakim), lalu dikoreksi oleh pembaca tiga (ketua majelis hakim), baru itu bisa dipublikasikan,” jelas Suhadi.
Baca juga: Menurut Pakar Hukum, OSO Belum Tentu Lolos jadi Caleg DPD
Mengenai substansi putusan, Suhadi enggan mengungkapkan karena secara etika hakim tidak boleh mengomentari putusan.
Pendapat majelis hakim juga bersifat rahasia dan tidak boleh diketahui oleh orang lain.
Putusan gugatan uji materi OSO dipimpin oleh hakim agung Supandi sekaligus ketua kamar Tata Usaha Negara dan dua hakim agung lainnya sebagai anggota, yakni Is Sudaryono dan Yulius.
Selain mengajukan gugatan ke MA, OSO juga mengajukan gugatan atas putusan KPU ke PTUN.
KPU telah mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik.
OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.
Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Seperti diketahui, aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.