JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, dan dua pihak swasta bernama Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal ke tingkat penuntutan.
Ketiganya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.
"Dilakukan pelimpahanan barang bukti dan tiga tersangka suap terkait dengan pengalokasian dan penyaluran DOKA Tahun Anggaran 2018 ke penuntutan atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan persnya, Selasa (30/10/2018).
Baca juga: Steffy Burase: Pak Irwandi Yusuf Mau Cek Ombak Boleh Nikah Lagi Apa Enggak
Untuk Irwandi, KPK juga merampungkan penyidikan kasus penerimaan gratifikasi terkait pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.
"Rencana sidang dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta," kata Febri.
Ia memaparkan, sudah ada 121 saksi dari berbagai macam unsur yang diperiksa dalam dua kasus tersebut.
Baca juga: Pernikahan Irwandi Yusuf-Steffy Burase Disebut Batal karena OTT KPK
"Ketiganya juga masing-masing telah diperiksa sekurangnya empat kali dalam kapasitas sebagai tersangka," katanya.
Adapun unsur saksi yang diperiksa meliputi Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Asisten 2 Provinsi Aceh, Kepala Bappeda Aceh, Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh.
Kemudian PNS pada Dinas Pengairan Aceh, Dinas PUPR, Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Aceh, Direktur Utama PT Tuah Sejati, dan wiraswasta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.