Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilih, Lakukan 3 Hal Ini Sebelum Pemungutan Suara Pemilu 2019

Kompas.com - 30/10/2018, 06:30 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemungutan suara Pemilu Serentak 2019 akan digelar pada 17 April 2019.

Sebelum pemungutan suara, pemilu menjalani berbagai tahapan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) seperti kampanye terbuka, kampanye metode rapat umum, debat kandidat, dan tahapan lainnya.

Nah, sebagai pemilih, Anda bisa melakukan sejumlah hal berikut, agar tak salah pilih dan bisa menggunakan hak memilih dengan benar.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengungkapkan, setidaknya 3 hal ini bisa dilakukan pemilih sebelum hari pemungutan suara:

1. Pahami, Pemilu 2019 adalah pemilu serentak pertama

Titi mengatakan, hal paling dasar yang harus dipahami pemilih adalah pelaksanaan Pemilu 2019 secara serentak.

Artinya, di Pemilu 2019, pemilihan presiden dan wakil presiden bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif baik DPR, DPD, maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Baca juga: Kalau Nama Saya Tak Ada di Data Pemilih, Apa yang Harus Dilakukan?

Pemilih harus memberikan perhatian yang sama untuk kedua pemilihan ini, tidak hanya fokus pada pemilu presiden.

Presiden yang baik memang sangat diperlukan. Akan tetapi, parlemen yang baik juga penting untuk menopang kerja presiden.

Jadi, jangan salah memilih wakil rakyat.

"Karena parlemen lah nanti yang akan membuat berbagai legislasi, melakukan penyusunan anggaran, dan menyelenggaran kerja-kerja pengawasan atas pelaksanaan pembangunan," kata Titi kepada Kompas.com, Minggu (28/10/2018).

2. Memastikan terdaftar sebagai pemilih

Warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah, sudah punya hak untuk memilih dalam pemilu/

Memiliki hak pilih saja tak cukup. Pastikan Anda sudah terdaftar sebagai pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Hal ini juga berkaitan dengan jumlah surat suara yang disediakan oleh KPU dalam Pemilu 2019.

"Meskipun mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya, walaupun tidak terdaftar, sepanjang memiliki KTP elektronik, tetapi mereka tetap harus memastikan mereka terdaftar di DPT. Ini untuk menjamin bahwa ada ketersediaan surat suara yang cukup untuk digunakan pada hari pemungutan suara," ujar Titi.

Baca juga: Jutaan Pemilih Cerdas Bakal #IkutPemilu2019, Kamukah Salah Satunya?

Untuk memastikan sudah terdaftar, pemilih bisa mendatangi kantor desa/kelurahan setempat, atau melakukan pengecekan secara online di portal https://sidalih3.kpu.go.id atau dengan mengunduh aplikasi KPU RI Pemilu 2019.

Melalui portal tersebut, pemilih bisa mengecek apakah sudah terdaftar atau belum, cukup dengan memasukkan nama dan NIK e-KTP.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com