JAKARTA, KOMPAS.com - Para pemilih sudah bisa melakukan pengecekan apakah namanya sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap warga negara Indonesia yang sudah punya hak pilih proaktif untuk melakukan pengecekan.
Cara mengecek nama di DPT
Caranya, bisa dilakukan dengan dua cara.
Pertama, datang langsung ke kantor desa/kelurahan domisili. Petugas akan membantu pemilih untuk mengecek apakah yang bersangkutan sudah terdaftar dalam DPT.
Baca juga: Begini Cara Cek Nama di Daftar Pemilih Pemilu 2019
Cara kedua, melalui portal https://sidalih3.kpu.go id.
Jika menggunakan cara kedua, pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Di halaman awal portal https://sidalih3.kpu.go.id, pemilih diminta untuk memilih provinsi tempat mereka tinggal. Pilih provinsi sesuai dengan tempat tinggal di kartu tanda penduduk (KTP).
2. Setelah kolom provinsi terisi, pemilih diminta untuk memasukan kabupaten/kota domisili. Pilih kabupaten/kota domisili sesuai dengan tempat tinggal di KTP.
Baca juga: Ikut Pemilu 2019, Daftar Nama Para Pemilih Sudah Bisa Dilihat
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan