Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moeldoko Setuju Dana Saksi Parpol Dibiayai APBN

Kompas.com - 25/10/2018, 14:59 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Moeldoko setuju dana saksi partai politik dibiayai APBN.

Menurut Moeldoko, karena dana saksi parpol berjumlah besar, sumbernya harus jelas, mudah dipertanggungjawabkan dan transparan.

"Saya pikir memang harus jelas, dana saksi kan besar. Dari sumber-sumbernya jelas, kemudian mudah dipertanggungjawabkan, sehingga nanti dana itu terkontrol," ujar Moeldoko ketika dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (25/10/2018).

"Semua dari partai politik itu juga menginginkan seperti itu. Saya pikir, itu lebih transparan," lanjut dia.

Meski demikian, Moeldoko yang juga menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) juga memastikan bahwa pemerintah belum memutuskan usulan yang dilontarkan pertama kali oleh Komisi II DPR RI tersebut.

Pemerintah, saat ini masih menganggap usulan itu adalah aspirasi dari partai politik.

Di sisi lain, Moeldoko juga mengakui bahwa Kementerian Keuangan menolak usulan tersebut karena dapat mengganggu perimbangan keuangan negara.

"Saya setuju juga bahwa dari sisi perimbangan keuangan (memberatkan). Tapi pemerintah belum fix-lah, belum setuju. Tapi saya dari TKN menyuarakan dari teman-teman partai politik, setuju," ujar Moeldoko.

Diberitakan, usulan itu dilontarkan pertama kali Komisi II DPR. Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali menjelaskan, ada dua alasan mengapa usulan itu dilontarkan.

Pertama, seluruh fraksi di Komisi II sepakat dana saksi parpol tak dibebankan ke parpol agar menciptakan keadilan dan kesetaraan. Sebab, tidak semua parpol peserta Pemilu memiliki cukup dana untuk membiayai saksi.

Kedua, usulan tersebut demi menghindarkan para caleg membiayai saksinya sendiri. Hal itu sudah terbukti menyebabkan dampak negatif.

Meski demikian, Komisi II juga menyerahkan keputusan itu kepada pemerintah.

Baca juga: Kurangi Ongkos Politik, Prabowo Setuju Dana Saksi Tak Dibebankan ke Parpol

"Itu tergantung dari kemampuan keuangan pemerintah. Kalau pemerintah menyatakan tidak ada dana yang tersedia, ya sudah. Artinya kembali kepada partai sendiri untuk menanggung itu," kata politikus Partai Golkar itu.

Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya cenderung menolak untuk mengelola dana saksi parpol dalam Pemilu 2019. Sebab, UU Pemilu tidak mengamanatkan Bawaslu melakukan fungsi tersebut.

Menurut Afif, pihaknya hanya berwenang untuk melakukan pelatihan saksi Pemilu.

"Kami hanya punya mandat melatih saksi dan dalam posisi belum membahas hal itu (mengelola dana saksi), meski kecenderungannya adalah menolak untuk mengelola dana saksi," kata Afif saat dikonfirmasi, Kamis (18/10/2018).

Kompas TV Hal ini merujuk pada negara lain yang menurut Ketua KPK Agus Rahardjo telah menerapkan aturan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kaesang Dikabarkan Maju Pilkada Bekasi, Grace Natalie: Belum Ada Keputusan DPP

Kaesang Dikabarkan Maju Pilkada Bekasi, Grace Natalie: Belum Ada Keputusan DPP

Nasional
Kejagung: Sandra Dewi Diperiksa Terkait Aset yang Dimilikinya

Kejagung: Sandra Dewi Diperiksa Terkait Aset yang Dimilikinya

Nasional
Panja Revisi UU Penyiaran Sebut Tak Ada Tendensi Membungkam Pers, RUU Belum Final

Panja Revisi UU Penyiaran Sebut Tak Ada Tendensi Membungkam Pers, RUU Belum Final

Nasional
Purnawirawan TNI AL Ketahuan Pakai Pelat Dinas Palsu di Bandara Soekarno-Hatta

Purnawirawan TNI AL Ketahuan Pakai Pelat Dinas Palsu di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
4 Terdakwa Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Tuntutan

4 Terdakwa Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Tuntutan

Nasional
KPK Ajukan Kasasi dalam Kasus Advokat Stefanus Roy Rening

KPK Ajukan Kasasi dalam Kasus Advokat Stefanus Roy Rening

Nasional
Ubah Pernyataan, Ketua KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada

Ubah Pernyataan, Ketua KPU Kini Sebut Caleg Terpilih Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Revisi UU MK Dinilai Cenderung Jadi Alat Sandera Kepentingan, Misalnya Menambah Kementerian

Revisi UU MK Dinilai Cenderung Jadi Alat Sandera Kepentingan, Misalnya Menambah Kementerian

Nasional
Didampingi Gibran, Prabowo Bertolak ke Qatar Usai Temui Presiden MBZ di UEA

Didampingi Gibran, Prabowo Bertolak ke Qatar Usai Temui Presiden MBZ di UEA

Nasional
Grace Natalie Bertemu Jokowi, Diberi Tugas Baru di Pemerintahan

Grace Natalie Bertemu Jokowi, Diberi Tugas Baru di Pemerintahan

Nasional
Anggap Hukuman Terlalu Ringan, KPK Banding Putusan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Anggap Hukuman Terlalu Ringan, KPK Banding Putusan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Nasional
Masuk Prolegnas Prioritas Tak Bisa Jadi Dalih DPR Diam-diam Revisi UU MK

Masuk Prolegnas Prioritas Tak Bisa Jadi Dalih DPR Diam-diam Revisi UU MK

Nasional
Diam-diam Revisi UU MK, DPR Dianggap Kangkangi Aturan

Diam-diam Revisi UU MK, DPR Dianggap Kangkangi Aturan

Nasional
Ketua BPK Bungkam Ditanya soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 Miliar ke Kementan

Ketua BPK Bungkam Ditanya soal Dugaan Auditor Minta Rp 12 Miliar ke Kementan

Nasional
7 Anggota LPSK 2024-2029 Ucapkan Sumpah di Hadapan Jokowi

7 Anggota LPSK 2024-2029 Ucapkan Sumpah di Hadapan Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com